DOMPU – Kecamatan Pajo dan Hu’u, resmi “bercerai” dengan Kecamatan Dompu.

Potongan salinan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. (Sumber: jdih.kpu.co.id/lakeynews.com)

Dua kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Dompu, Provinsi NTB itu, kini menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri. Sebutannya, Dapil Dompu 2.

Pada Pemilu 2024 mendatang, Dapil Dompu 2 ini dialokasikan 4 kursi.

Sementara Kecamatan Dompu dengan alokasi 7 kursi tetap menjadi Dapil 1.

Sehingga, meski mekar, jumlah kursi di dua Dapil tersebut tetap sama dengan ketika satu Dapil. 11 kursi.

Dengan mekarnya satu Dapil itu, maka saat ini jumlah Dapil di Kabupaten Dompu menjadi lima (sebelumnya hanya empat Dapil).

Kini, Kecamatan Dompu menjadi Dapil tersendiri, yakni Dapil 1 dengan alokasi 7 kursi. Sedangkan Kecamatan Pajo dan Hu’u menjadi Dapil 2, dengan jumlah 4 kursi.

Pemekaran Dapil tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selengkapnya berikut lima Dapil di Kabupaten Dompu beserta jumlah alokasi kursinya;

  • Dapil Dompu 1; Kecamatan Dompu, 7 kursi
  • Dapil Dompu 2; Kecamatan Hu’u dan Pajo, 4 kursi.
  • Dapil Dompu 3; Kecamatan Woja, 7 kursi.
  • Dapil Dompu 4; Kecamatan Manggelewa dan Kilo, 6 kursi.
  • Dapil Dompu 5; Kecamatan Kempo dan Pekat, 6 kursi.

Sehingga total jumlah kursi yang dialokasikan dan akan diperebutkan pada Pemilu 2024, sama dengan Pemilu 2019 lalu. Tetap 30 kursi. (tim)