Pascabeberapa Warga Dibacok, Dua Nyaris Tewas di Lahan HGU Eks PT ATI dan PT UTL Pekat
–
DOMPU – Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Ketua DPRD Andi Bachtiar, Kapolres AKBP Iwan Hidayat, Dandim Letkol Kav Taufik, perwakilan Intel Kejari, BPN, KPH Tambora dan beberapa pihak terkait, Senin (10/10) melakukan pertemuan dengan Kelompok Petani Ternak (Poktannak) Kecamatan Kempo dan warga/petani Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat.
Pertemuan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Mencari solusi atas persoalan, menyusul adanya peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan anggota Poktannak Kempo yang melukai dan nyaris menewaskan dua warga/petani Desa Soritatanga, Minggu (9/10). Dimana kedua korban, Ilyas dan Yusran yang mengalami luka-luka serius kini dirawat di RSUD Dompu.
Baca juga: Dua Nyawa Nyaris Melayang di Lahan Eks PT ATI dan PT UTL
Awalnya, Bupati bersama unsur Forkopimda dan beberapa pihak terkait melakukan pertemuan dengan pihak Poktannak Kempo dan perwakilan masyarakat di Aula Camat Kempo. Pertemuan yang dimulai sekira pukul 10.00 sampai 12.00 Wita itu berjalan lancar.
Dalam pertemuan itu, masyarakat Kempo meminta agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan, pemagaran atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL ), di Desa Soritatanga dan sekitarnya.
Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah yang ikut dalam pertemuan itu, menyampaikan alasan pihak Poktannak Kempo meminta demikian. “Alasan mereka, karena itu merupakan bagian dari kawasan pelepasan ternak,” katanya pada Lakeynews.com, Senin sore tadi.
“Akan sangat berdampak apabila tanah itu kuasasi oleh tetangga sebelah,” sambung Simpe Dian, sapaan akrab Ardiansyah, mengutip aspirasi warga Kempo tersebut.
Poktannak, kata Simpe Dian, meminta diberikan ruang agar kawasan itu menjadi areal pelepasan ternak, karena kawasan itu merupakan HGU. Kalaupun HGU sudah selesai, maka tanah itu menjadi kewenangan negara yang mengaturnya. “Bukan langsung dikuasi tanpa melalui prosedur hukum,” ulasnya.
Selain berharap adanya Perda yang mengatur tentang kawasan pelepasan ternak, mereka juga berjanji tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan konflik dan dampak kekerasan antarmasyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Poktannak, Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menguasai secara pribadi lahan untuk kawasan ternak. “Silakan siapapun bisa memanfaatkan kawasan tersebut. Itu menjadi milik bersama seluruh warga Dompu yang mau melepas ternaknya,” ujar Rizal.
Sedangkan pertemuan di Soritatanga, Kecamatan Pekat, berlangsung di depan kantor desa setempat. Selain Bupati bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait, hadir juga saat itu Kepala Desa Soritatanga Mirafudin dan sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
Menurut Simpe Dian, setidaknya dua hal pokok permintaan (tuntutan) warga Soritatanga.
Pertama, meminta kepada pihak keamanan untuk menindaklanjuti persoalan pembacokan di lahan PT. UTL dan PT. ATI terhadap dua korban luka parah dan beberapa korban luka ringan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat berjanji akan tetap memporses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres berharap, semuanya bisa memberikan kesaksian dan pembuktian. Karena itu memang prosedur yang harus dilewati.
Kedua, terkait masalah lahan. Lahan-lahan yang ada, jelas Simpe Dian mengutip aspirasi warga, perlu ada kepastian dan kejelasan pemanfaatannya.
Warga sepakat mematuhi instruksi pemerintah sampai ada kejelasan dan keputusan lebih lanjut tentang pemanfaatan dan penggunaan lahan tersebut.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani meminta kepada para pemangku kebijakan, camat dan kepala desa untuk memantau, memonitor dan meminta kepada warganya untuk selalu berkomunikasi, baik dengan Muspika maupun kelompok masyarakat di bawah.
“Hal ini supaya tidak terjadi tindakan-tindakan yang akan mengarah kepada konflik kepentingan di tingkat lapangan,” imbuh Bupati.
Bupati juga mengimbau semua agar bisa menahan diri, sehingga tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang menimbulkan korban jiwa.
Warga juga menyepakati hal ini dan berjanji tidak melakukan kegiatan pengukuran, penguasan lahan-lahan yang dipersoalkan. (tim)