
KOTA BIMA, Lakeynews.com – Tiga warga Kota Bima ditangkap Timsus Satuan Brimob Polda NTB, Sabtu (15/1) dini hari tadi. Satu wanita dan dua pria itu, diciduk karena tersangkut Narkoba. Mereka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin, S.Sos, menjelaskan Timsus Brimob yang dipimpin Aipda Ardi Baron Bayuseno menangkap ketiga warga itu di TKP berbeda.
Terduga pertama, JE alias Jhon (L/40), warga Rontu, Kecamatan Raba, Kota ditangkap di salah satu bengkel motor setempat.
Pada JE didapatkan barang bukti (BB) satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram, uang tunai Rp. 5,7 juta, handphone, kartu ATM dan Dompet.
Selain itu, STNK sepeda motor, dua buah cincin warna emas, korek api, 13 buah pipet, surat emas, Buku Tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif batik dan satu unit sepeda motor.

Terduga kedua, sebut Tamrin, AG alias Andang (L/30), warga Kelurahan Melayu, Asakota, ditangkap di Jalan Raya Yasin Harapan, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Dari terduga AG ini didapatkan barang bukti plastik klip berisi kristal bening, juga diduga Sabu-sabu dengan berat bersih 0,84 gram, handphone berikut cargernya, satu unit sepeda motor.
Sementara terduga ketiga, AS alias Ais (P/33), warga Matakando, Kecamatan Mpunda. AS ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, uang tunai Rp. 3 juta lebih, buku rekening bank atas nama terduga, dua buah handphone, satu buah timbangan digital dan satu buah kotak parfum berisi 163 plastik klip kosong.
“Ketiga terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Tamrin. (tim)
