
RATUSAN petani Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), NTB, melaksanakan rapat akbar di lapangan Rest Area, Minggu (9/1). Kegiatan itu sebagai kampanye penolakan terhadap HGU PT. SKE (perusahaan) yang diterbitkan BPN seluas 150 hektare (Ha).
Kampanye itu, juga bentuk penegasan kembali sikap teguh petani yang menolak opsi yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi atas konflik petani melawan perusahaan.
Sebelumnya, Bupati Lotim mengajukan skema reforma agraria yang dinilai palsu terhadap petani. Yakni melalui skema pengosongan lahan seluas 120 Ha yang telah digarap masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 kepala keluarga (KK).
“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian. Justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempatnya mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Koordinator Umum Rapat Akbar Afifudin, dalam keterangan persnya yang diterima Lakeynews.com.
Pria yang biasa disapa Amak Ekal itu menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua. Pertama, redistribusi tanah bekas HGU perusahaan. Kedua, legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani yang sudah menggarap dalam jangka waktu yang lama.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, katanya, seharusnya petani lebih berhak diberikan sertifikat. Ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah. “Terlebih karena tanah konflik itu bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, dan masyarakat petani telah menggarapnya selama 26 tahun,” tegas Afifudin.
Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah, menurut dua, cukup menegaskan keberpihakannya terhadap perusahaan. Bukan hanya proses penerbitan HGU yang dianggap cacat prosedural karena petani tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Pemerintah juga mencoba membolak-balikkan aturan sesuai kepentingan perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, para petani Sembalun yang juga tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menuntut dan menyatakan sikap:
- Cabut HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.
- Menolak tegas skema reforma agraria (dinilai) palsu yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur, yang akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat.
- Berikan hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86/2018.
- Keberadaan PT. SKE tidak berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi bagi kami. Oleh karena itu, kami dengan segenap jiwa dan raga akan mempertahankan tanah tersebut demi masa depan anak cucu kami.
“Kami masyarakat Sembalun dengan tegas menyatakan sikap menolak keberadaan PT. SKE di atas tanah perjuangan kami, tempat kami hidup dan mati merawat masa depan kami,” tegas Afifudin. (tim)
