
DOMPU, Lakeynews.com – Seorang pelajar di Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap polisi, Sabtu (8/1) malam.
Siswa kelas 2 salah satu SMA negeri berinisial MHR (16) itu ditangkap Tim PUMA Polres Dompu di bundaran Taman Kota Dompu.
Menurut Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, pelaku ditangkap karena hendak mengejar orang yang sebelumnya dianggap mengejar dirinya.
“Menurut pelaku, orang itu mengejar pelaku pada saat berboncengan dengan teman wanitanya. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil,” kata Adhar dalam pernyataan persnya di WAG Hukrim Polres Dompu, Minggu (9/1) pagi.
Merasa dikejar, pelaku ke kampung dan memberitahukan kepada abang-abang dan teman-temannya. Tak lama kemudian, mereka mencari orang yang dikatakan mengejar pelaku sebelumnya.

Tepat di bundaran Taman Kota Dompu, pelaku bersama teman-temannya mengejar beberapa orang.
Pada saat itu, anggota PUMA Polres Dompu tengah melakukan patroli. Polisi langsung mengejar dan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi oleh penyidik di ruangan pemeriksaan Satuan Reskrim, pelaku melontarkan kata-kata yang mengagetkan. Katanya, dia tidak bisa dihukum karena masih di bawah umur.
“Saya masih di bawah umur Om (penyidik kepolisian, red). Saya nggak bisa dihukum,” kata pelaku kepada penyidik sebagaimana dikutip AKP Adhar.
Namun demikian, polisi bergeming dengan kata-kata MHR. Sat Reskrim tetap memprosesnya. Bahkan menjeratnya dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka MHR dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Adhar. (tim)
