Kedua pelaku dan salah satu dari dua senjata tajam yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Dompu saat Patroli Cipkon, Minggu (26/12) dini hari. (ist/lakeynews.com)

Hasil Patroli Cipkon Pascapemanahan Beruntun yang Nyaris Renggut Nyawa Putra Kadiskop

DOMPU, Lakeynews.com – Polres Dompu, NTB, berupaya maksimal meminimalisir terulangnya peristiwa pemanahan seperti kejadian yang nyaris merenggut nyawa M. Imam Wibowo alias Abi (L/19), putra Kadis Koperasi dan UKM Khairul Insyan, pada malam Natal 2021.

Salah satu bentuk upaya tersebut, dengan meningkatkan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah wilayah. Seperti yang dilakukan Opsnal Satuan Reskrim pada Minggu (26/12) dinihari.

Dari kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka bersama dua senjata tajam (sajam) di dua lokasi berbeda.

“Patroli Cipkon ini dilakukan pascaperistiwa pemanahan beruntun dan perkelahian antarkelompok anak-anak yang menamakan dirinya geng tertentu,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos.

Pada Lakeynews.com, Adhar menjelaskan, saat patroli tersebut, anggota Opsnal mendapat informasi adanya sekelompok geng yang hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok geng lain.

Mengantisipasi benar-benar terjadinya penyerangan (seperti informasi yang diperoleh), anggota Opsnal membagi tim. Mereka membuntuti beberapa kelompok geng untuk mengetahui gerak-gerik atau aktivitasnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos. (ist/lakeynews.com)

Setelah mengidentifikasi, diketahui ada beberapa orang dari kelompok tersebut yang membawa senjata tajam (sajam). Petugas mengambil tindakan pencegahan.

“Anggota Opsnal memberhentikan kendaraan-kendaraan yang ditumpangi oleh kelompok-kelompok tersebut di dua lokasi yang berbeda,” papar Adhar, Minggu (26/12) malam.

Lokasi pertama, di Jalan Raya Keluraham Monta Baru, Kecamatan Woja. Di tempat ini, petugas mengamankan salah seorang pelaku bersama seorang rekannya.

Pelaku itu berinisial Jum (L/24), alamat Dusun Bolo Baka Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja. “Pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” urai Adhar.

Kedua, di Jalan Raya Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Di tempat ini juga, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bersama dua rekannya.

Pelaku yang baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMA itu berinisial Ads. Anak ini beralamat di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, juga Kecamatan Woja.

Tersangka Ads tertangkap membawa senjata tajam berupa sebilah parang samurai. Dia dan teman-temannya merupakan anggota Geng BBF (Bangsat Bermoral Family).

“Para pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersama mereka juga dibawa barang bukti dua senjata tajam,” tandas Adhar.

Selain dua tersangka beserta parang samurai dan pisau belati, Tim Opsnal juga mengamankan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam dan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna merah. “Kedua sepeda motor tersebut sama-sama tanpa plat,” ungkap Adhar.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Intinya, tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. (tim)