Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani menandatangani berita acara Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, usai Sidang Paripurna DPRD. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022.

Penyampaian itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, di Ruang Sidang Utama Dewan setempat, Jumat (5/11) malam ini.

Hadir saat itu Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, Sekda Gatot Gunawan P. Putra, unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan pejabat Eselon III lingkup Pemkab Dompu.

Dalam sambutan pada sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu, Bupati AKJ mengatakan, kebijakan umum APBD merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

Kebijakan umum APBD juga menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan APBD. “Selanjutnya, APBD menjadi salah satu dari dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah. Berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” papar AKJ.

Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani memberikan sambutan pada Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2022, Jumat (5/11) malam ini. (ist/lakeynews.com)

Dijelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda menyusun KUA-PPAS APBD untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD. Yakni dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD.

Dokumen KUA-PPAS memuat gambaran kondisi ekonomi makro, perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD 2022, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDBRD dan asumsi lain terkait kondisi ekonomi daerah. Selain itu, kebijakan pendapatan daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

Bupati AKJ juga menjelaskan, APBD 2022 menjadi APBD pertama yang mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Sehingga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 disusun berdasarkan beberapa pendekatan, termasuk secara teknokratis, partisipatif melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).

Penyusunan KUA-PPAS 2022, menurutnya, dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan menuju Dompu Mashur, dengan program prioritas Jarapasaka dalam RKPD. Yaitu peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.

Anggota DPRD Dompu saat Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2022. (ist/lakeynews.com)

Bupati AKJ menegaskan, pelaksanaan APBD 2022 masih memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Seperti dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Bupati AKJ mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Dompu.

Apa yang diupayakan ini, tambahnya, menjadi wujud kepedulian dan komitmen tinggi untuk terus melanjutkan pembangunan sembari berharap pimpinan dan anggota Banggar DPRD segera mengagendakan lebih lanjut pembahasan KUA-PPAS tersebut.

“Saya berharap KUA-PPAS yang telah disampaikan ini dengan segera dapat dibahas kembali hingga mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat,” harap Bupati. (ayi)