
JAKARTA, Lakeynews.com – Oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Serka S, Babinsa di Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, kini ditahan.
Serka S dikerangkeng di Subdenpom IX/2-2 Bima karena tersangkut kasus tindak pidana penganiayaan. Kini, oknum yang diduga bertindak arogan itu sudah menjadi tersangka.
Video penganiayaan oleh oknum tentara itu sempat viral di aplikasi TikTok. Dalam video itu, Serka S memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor
“Serka S ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima. Tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Menurut Tatang, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Dalam razia itu, diamankan satu motor dengan pemiliknya.
Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing.
Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut, jelas Tatang, sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kebijakan KSAD, tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar,” tegasnya. (tim)
