HN, terduga pelaku pengedar Narkoba dan beberapa barang bukti yang diamanakan polisi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap HN (L/28), terduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,22 gram, Jumat (9/7).

Terduga pelaku merupakan warga Lingkungan Ginte, Kandai Dua, Kecamatan Woja. “Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, SH.

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. “Satu kotak kacamata berisikan, tiga lembar plastik klip transparan berisikan 13 gulung plastik berisi kristal bening narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 4,22 gram,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Ramli, satu dompet warna coklat, tabung kaca, sedotan bentuk L, alat hisap dan uang sejumlah Rp. 200 ribu. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu,” jelasnya.

Dikatakannya, penangkapan ini dipimpin dirinya dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Agustamin, SH. “Saat penangkapan HN sedang berpura-pura tidur untuk menunggu pelanggan,” ungkapnya.

Selanjutnya, guna proses penyidikan terduga pelaku akan dilakukan interogasi, melakukan uji urine pada pelaku dan barang bukti yang diduga sabu akan diuji forensik. (ady)