Foto Atas dan Bawah: Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, di ruang kerjanya, Sabtu (19/6) dan menunjukkan BB Ganja 2 Kg yang diamankan bersama dua tersangka. (ist/lakeynews.com)
Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos. (ist/lakeynews.com)

Kompol Abdi: Ganja 2 Kg Itu dari Sumatera, Dikirim Lewat JNT

.

DOMPU, Lakeynews.com – Polres Dompu kini fokus memburu Bandar Gede (BD) yang menjadi pemasok narkotika jenis Ganja di Kabupaten Dompu.

Hal ini menyusul keberhasilan Satuan Resnakorba mengungkap kasus 2 kilogram (Kg) Ganja kering dan menangkap dua tersangka, M (55) dan B (32) pada Kamis (17/6) lalu.

Selain mengejar BD-nya, polisi juga sedang konsentrasi mengungkap dari mana datangnya Ganja-ganja yang masuk Dompu. “Penyidik terfokus untuk mengejar BD dan dari mana datangnya barang itu,” kata Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, pada Lakeynews.com, Sabtu (19/6) malam ini.

Di Aceh, Ganja sebagai Bumbu Masakan dan Cita Rasa Kopi

Diketahui, salah seorang tersangka, B (32) ditangkap di rumahnya. Tempat itu juga merupakan Rumah (Warung) Makan milik B, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Apakah polisi mendalami kemungkinan ganja itu, selain diedarkan juga digunakan untuk menambah rasa enak pada masakan?

Menjawab pertanyaan itu, Deny (demikian Abdi Mauluddin kecil biasa dipanggil) mengatakan, belum ke arah sana. “Belum. Penyidik masih terfokus untuk mengungkap BD dan dari mana datangnya barang itu,” tegasnya.

Namun, lanjut Deny, kalau di Aceh, ganja menjadi salah satu bumbu penyedap masakan. “Termasuk untuk cita rasa kopi,” tandasnya.

Sebelumnya, Deny mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 2 Kg ganja kering dan menangkap dua tersangka, M (55) dan B (32).

Ganja tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di sebuah rumah, Dusum Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan di sebuah rumah makan di Kelurahan Kandai II, Woja.

Hal tersebut, menurut Deny, tidak lepas dari informasi masyarakat, bahwa di rumah salah satu warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, merupakan tempat transakasi jual beli Ganja.

Mendengar informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, SH menelpon KBO Satresnarkoba IPDA Agustamin, SH untuk segera mengumpulkan Tim Opsnal. Setelah itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ramli dan Agustamin memantau lokasi sekitar satu jam. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dan mengamankan M di rumahnya.

Hasil interogasi terhadap M, polisi mendapatkan nama B, warga Kandai II (Woja). B pun akhirnya ditangkap di rumahnya sekaligus menjadi rumah makan.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Deny, didapat tiga bundel besar lilitan isolasi warna cokelat berisi daun, biji dan batang ganja siap edar. Ganja itu disembunyikan di jok sepeda motor di dalam rumah.

Selain itu, diamankan satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul warna merah. “Dari pengakuan B, ganja tersebut didapat dari Pulau Sumatera dan dikirim lewat jasa pengiriman JNT,” beber Deny.

Barang bukti Ganja 2 Kg yang sudah kemas bersama dua tersangka, kata Deny di kantornya, sudah diamankan petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandas Deny. (tim)