Suasana dialog pihak nasabah/korban deposito yang diduga fiktif dengan pihak Bank BRI Cabang Dompu, pekan lalu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus dugaan deposito fiktif senilai Rp. 300 juta Bank BRI Cabang Dompu terus bergulir. Pekan lalu, pihak nasabah yang menjadi korban kembali mendatangi dan berdialog dengan pihak bank.

Pertemuan dan dialog kedua belah pihak tersebut merupakan kali ketiga. Sayangnya, meski sudah tiga kali dilakukan dialog, tidak kunjung membuahkan hasil.

Kehadiran korban deposito fiktif diterima perwakilan BRI Cabang Dompu dan LO BRI Kanwil Bali Nusra.

Mewakili pihak korban, Irham, SH, menegaskan pihaknya kembali mendatangi Bank BRI Dompu ingin bertemu langsung dengan Pimpinan Cabang BRI untuk meminta pertanggungjawaban atas uang deposito sebesar Rp. 300 juta.

“Kami meminta kepada Bank BRI Cabang Dompu untuk segera mengembalikan hak kami sebagai pihak nasabah yang dirugikan pihak Bank BRI,” tuntut Irham.

Nasabah menduga adanya SOP yang dilanggar pimpinan Unit BRI Monta saat itu. Mereka menyebut oknum AE (disebutkan nama lengkap, red), bukan pegawai koperasi tapi mengatasnamakan Bank BRI.

“Kami menuntut Bank BRI bertanggung jawab atas persoalan ini. Uang ini hilangnya di tabungan BRI, jelas pelakunya merupakan oknum BRI. Lalu kepada siapa kami meminta pertanggungjawaban atas persoalan ini kalau bukan kepada Bank BRI,” ujarnya dengan nada tanya.

Bagaimana tanggapan pihak Bank BRI?

Perwakilan Bank BRI Cabang Dompu menginformasikan, saat itu pimpinan mereka (Pimpinan Cabang) sedang melakukan zoom meeting dengan Kantor Pusat dan Direktur. “Kami mohon maaf, bukan tidak mau menemui teman-teman,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, LO BRI Bali Nusra diwakili Halley mengungkapkan, pihaknya mendapat satu dokumen, bahwa nasabah atas nama Hj. Nurhayati pernah membuat pernyataan yang tulis tangan.

“Kami ada bukti bahwa pada saat itu Ibu Hj. Nurhayati datang sendiri dan bikin pernyataan tulis tangan di atas materai,” papar Halley.

Sedangkan untuk penarikan, lanjutnya, Hj. Nurhayati datang sendiri dan surat pernyataannya ditulis tangan. “Nanti bisa kita uji di forensik,” tantangnya.

Menurut Halley, uang itu ditarik sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur, uang tidak bisa dikeluarkan dari bank. “Silakan hadirkan Ibu Hj. Nurhayati di sini. Kami akan perlihatkan surat pernyataan tulis tangan yang pernah dibuat pada saat itu,” tegasnya.

Bukan itu saja. Halley mengklaim, ada print out bukti bahwa uang sudah ditarik sebesar Rp. 200 juta. “Prosesnya silakan dikritisi dan berikan bukti,” pintanya.

Saat itu, Halley mengatakan, akan atur ulang pertemuan dengan Pimpinan BRI Cabang Dompu. “Nanti silakan hadirkan Ibu Hj. Nurhayati karena beliau yang punya tabungan. Silakan kalau ada perwakilan yang mau menemani,” ujarnya.

Meski pihak nasabah (korban) sudah menyampaikan tuntutan dan pihak bank sudah memberikan tangapan, pertemuan kedua belah pihak untuk kali ketiganya itu belum membuahkan hasil atau kata sepakat.

Karena itu, pihak nasabah berencana kembali mendatangi BRI Cabang Dompu untuk menemui Pimpinan Cabang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono, mengatakan, belum adanya kesepakatan antara pihak nasabah/korban dengan BRI, tidak menutup kemungkinan pihak korban akan terus melakukan aksi untuk meminta pihak BRI bertanggung jawab.

“kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan penggalangan dengan para pihak dan melakukan Pam Buka dan Pamtup untuk dapat tetap menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Dompu,” ujar Handik. (tim)