
MATARAM, Lakeynews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, merilis sejumlah kasus Narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Mei 2021 ini. Total barang bukti (BB) yang berhasil disita 366,77 gram Sabu-sabu dan diamankan di Kantor Ditresnarkoba.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menyebutkan, awal Mei lalu, pihaknya mengungkap satu kasus di Jalan Ubur-ubur, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kemudian dilakukan pengembangan ke Lombok Timur (Lotim).
Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat di sekitar rumah kos tempat tinggal dua tersangka, inisial MAP dan MAA, warga Lotim.
MAP dan MAA dibawa Timsus Ditresnarkoba ke markas Ditresnarkoba Polda NTB beserta BB satu bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 198,04 gram dan satu unit timbangan digital warna silver merk ACIS.
Diamankan juga satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, tiga buah korek api gas, satu unit HP Nokia hitam, satu unit HP Samsung hitam putih, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Polisi DR 6719 YM.
Hasil interogasi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, MAP dan MAA mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial SG, warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lotim.
“Setelah mengantongi identitas dan alamat asal barang tersebut, tim kami langsung menuju TKP dan menangkap SG,” jelas Kombes Helmi.
SG dibawa petugas ke markas Ditresnarkoba beserta BB satu unit HP Samsung biru dongker. “Memang saat SG ditangkap tidak ada barang bukti di rumahnya, namun karena pengakuan MAP dan MAA SG tetap dibawa ke markas,” papar Helmi.
Kasus kedua yang diungkap Ditresnarkoba, penangkapan seorang pelaku di Bandara Internasional Lombok, Lombok Tengah (Loteng), Senin (3/5).
Pelaku tersebut berinisial ASN, warga Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.

Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan informasi dari seorang penumpang pesawat.
Dari tangan ASN, polisi mengamankan BB dua bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik transparan dililit lagi dengan kondom masing-masing dengan berat 84,38 gram dan 84,35 gram. Total berat BB 168,73 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah tas ransel abu-abu merk Triple-X. Di dalamnya terdapat satu potong celana Jeans pendek merk Garage Jeans yang di sakunya berisi satu buah HP Samsung A10. Juga satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Batam Batu Besar menuju Surabaya atas nama ASN, satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Surabaya menuju Praya Lombok Internasional atas nama ASN.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana, denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Kombes Helmi mengucapakan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi kepada pihaknya. “Berkat informasi itu, puluhan ribu warga NTB terselamatkan. Sekali lagi beribu ribu terima kasih untuk Anda,” ujar Helmi sebagaimana dikutip Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, S.IK, M.Si, dalam rilisnya. (tim)
