
Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 520 Gram Sabu Dalam Usus, Empat Sindikat Terancam Hukuman Mati
.
MATARAM, Lakeynews.com – Empat terduga sindikat Narkoba jaringan antarprovinsi yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Jumat (21/5) dinihari lalu, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Parahnya lagi, salah satu dari empat sindikat yang berhasil diungkap polisi itu baru berusia 16 tahun. Pria berinisial MZA itu berasal dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Tiga anggota sindikat lainnya, masing-masing berisinial MYM (24), HA (33) dan HJ (41). Juga sama-sama dari Lombok Timur.
“MZA dan MYM ditangkap di Pelabuhan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyeberangan dari Padangbai, sekitar pukul 03.00 Wita,” beber Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin (24/5).
Kedua pelaku, kata Kombes Helmi, sudah diamankan bersama barang bukti (BB) lima bungkus besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 520 gram.
Diamankan pula sejumlah BB lain. Yakni satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, satu lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA, satu lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar atas nama MY,
Selain itu, satu lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP Pelabuhan Padangbai, uang tunai Rp. 1,9 juta, satu unit handphone Nokia biru dan kartu Sim Cardnya dan satu unit handphone Oppo biru beserta kartu Sim Cardnya.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua anggota sindikat yang sama, inisial HA dan HJ.
“Adanya pembatasan penerbangan seperti saat ini, mereka berinisiatif menggunakan jalur darat,” papar Kombes Helmi sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto, S.IK, M.Si.
“Lewat jalur mana saja, ketika masyarakat memberikan informasi, sekecil apapun, kita akan telusuri. Seperti yang kami sampaikan hari ini, kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antarprovinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua pria membawa Narkoba yang menyeberang menggunakan kapal penyeberangan Padangbai – Lembar.
Mendapat informasi tersebut, Ketua Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto, S.Sos, menindaklanjuti dan berangkat menuju Lembar, Kamis sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut. “Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya Narkoba di dalam tubuh mereka,” jelasnya.
Ternyata benar, ada BB di dalam tubuh dan disembunyikan di dalam usus mereka. Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba untuk disidik lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (tim)
