Tim Penyidik Reskrim Polres Tolitoli ketika melakukan olah TKP kasus dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa (yang tengah dibangun Rumah Raja di atas lahan itu), beberapa waktu lalu. (ist/lakeynews.com)

TOLITOLI, Lakeynews.com – Perseteruan Udin Lamatta dengan mantan Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan alias Alex, terus bergulir. Para pihak saling melontarkan argumen dan mempertahankan kebenaran yang diklaim masing-masing.

Setelah diproses tujuh bulan, kasus dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa (kini tengah dibangun Rumah Raja) yang dilaporkan Udin Lamatta tersebut, beberapa waktu lalu dilakukan diolah TKP oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Tolitoli. Olah TKP disaksikan pihak BPN dan Kelurahan Nalu.

Seperti dilansir sejumlah media pada 5 Mei 2021, Kapolres Tolitoli melalui Kanit Pidum Reskrim IPDA Natoen, SH, mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk masuk ke tindak pidana penyerobotan lahan. Yakni seperti yang dituduhkan pelapor, Udin Lamatta (pengklaim sebagai pemilik lahan kebun kelapa tersebut).

Alasannya, pelapor Udin Lamatta tidak dapat memperlihatkan Alas Hak, berupa SKPT atau sertifikat dari BPN atas lahan yang kini dibangun Rumah Raja tersebut.

“Yang diperlihatkan Udin Lamatta, hanya berupa Surat Jual Beli. Sebuah Segel Asli Tahun 1967, bukan berupa surat penyerahan sebagaimana yang diberitakan,” ujar Kanit Natoen.

Atas hasil olah TKP itu, penyidik Polres Tolitoli akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. “Itu untuk mengetahui apakah laporan (Udin Lamatta) akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Natoen.

Mantan Kakanwil BPN Jatim dan mantan Kakanwil BPN Sulteng, Muchtar Deluma, SH. (ist/lakeynews.com)

Mantan Kakanwil BPN: Alas Hak adalah Segel, Bukan Sertifikat

Menanggapi pernyataan Kanit Natoen tersebut, mantan Kakanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan mantan Kakanwil BPN Sulteng, Muchtar Deluma, SH, menyanggah jika kedudukan Sertifikat adalah sebagai Tanda Bukti Hak.

“Sertifikat bukan Alas Hak. Yang dimaksud Alas Hak adalah Segel,” tegas Muchtar pada wartawan lewat telepon genggamnya, Kamis (13/5).

“Dan, Segel itu sama kedudukannya dengan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Malahan lebih kuat dari SKPT,” sambung Muchtar.

Menurutnya, jika tidak punya Segel maka pakailah SKPT. “Jadi, jangan dibalik-balik,” tegas Muchtar lagi.

Sementara pihak Pelapor, Udin Lamatta, yang juga Kepala Divisi Advokasi Pengurus Pusat Media Independen Online Indonesia (PP MIO Indonesia) merasa heran terkait proses laporannya yang dinilai penyidik kurang maksimal.

Mengacu pada pasal 1 poin 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kata Udin, secara terang disebutkan bahwa penyelidikan adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari, menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna tentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Artinya, kronologi (dugaan) penyerobotan yang tertuang dalam Berita Acara Wawancara (BAW), harus dipejari secara utuh. Alat bukti, baik tidak maupun tertulis, serta saksi wajib dipertimbangkan sebagai alat bukti guna menemukan pelakunya.

“Nah ini, tiga saksi saya belum dipanggil, alas hak terus yang dikorek. Saya kasih Segel Asli (Surat Jual Beli, 25 April 1967), dia bilang itu bukan Alas Hak, sertifikat atau SKPT-nya ada tidak. Kita ini mau kejar pelaku kejahatan atau ngurus keabsahan surat lahan kebun kalapa? Pakai bawa BPN lagi ke TKP, heran,” ujarnya.

Dan saat dalam Olah TKP, pihak BPN sendiri tegaskan kepada penyidik, bahwa BPN belum bisa masuk ke dalam kasus ini karena tanah yang tengah diseterukan tersebut belum terdaftar di Kantor Pertanahan.

Keheranan lain, tiga saksi yang diajukan pelapor antara lain mantan Kasat Reskrim, I Ketut Kerti belum dipanggil. Padahal, I Ketut Kerti adalah pihak yang pertama tangani hingga akhirnya prosesnya berhenti belasan tahun tanpa penjelasan.

“Lucunya, saya dikasih tiga surat panggilan saksi untuk orang tua dan adik saya yang sudah meninggal. Saya cerita ini ke Kabag Wasidik di Polda, beliau bilang kenapa tidak suruh kirim saja ke kuburan,” tutur putra ketujuh Rugaya itu.

Sementara itu, Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina, SH, S.IK, MH, yang dikonfirmasi via nomor WhatsApp 852-1840-0xxx miliknya menjawab dan berterima kasih atas info yang disampaikan pelapor.

“Kami memang harus dalami lagi supaya gelar nanti bisa lebih utuh dari semua aspek hukum yang ada,” kata Kapolres.

Apapun itu, yang pasti kasus ini sudah pernah dilaporkan saat AKBP Sugeng menjabat Kapolres, dengan terlapor Alex dan kakak sepupunya, Maruf Bantilan, dan diproses Kasat Reskrim, I Ketut Kerti lewat pasal 385 KUHP.

Bahkan, lanjut Udin, penyidik sudah ke rumah Alex, menyusul perintah Kapolres Sugeng untuk melakukan BAP lanjutan.

Perintah itu terlontar ketika Udin dan Kasat menghadap Kapolres, terkait keterangan saksi kepada I Ketut Kerti tidak muncul dalam BAP.

Seiring waktu, pascaperseteruan dengan Alex di rumah jabatan Bupati (14/9/2020), atas saran Panit Wasidik Polda Sulteng, Hery di Polres Tolitoli, Udin kembali membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: 250/X/2020/SPKT/RES TOLIS, 13 Oktober 2020 – dengan pasal 167, bergeser dari LP semula, 385 KUHP.

Segamblang apa kronologi perampasan lahan itu terjadi, hingga akhirnya muncul surat penyerahan 26 September 1996 yang digembar gemborkan Alex Bantilan depan media online, RRI dan TV?

Apa pula bunyi surat Irwasda Polda Sulteng Nomor: B/1680/X/Was2.4/2020/Irwasda terhadap status surat penyerahan tersebut?

Yang pasti, menurut Udin Lamatta, ending kasus ini akan terbuka secara vulgar seiring dengan proses yang terus bergulir hingga muncul kepastian hukum tentang siapa yang salah dan siapa yang benar. (tim)