Terduga pengedar Sabu-sabu inisial CA (32) asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, saat ini bersama sejumlah barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu terus bergerak. Rabu (5/5) malam, berhasil menggulung seorang pria berinisial CA (32) yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu.

Pria kelahiran 18 Januari 1989 yang beralamat di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu itu, ditangkap di sebuah penginapan dalam wilayah Dusun Transad, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

Terduga CA diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba, berat bruto 3,94 gram,” kata Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono dalam keterangan persnya, Kamis (6/5) pagi.

BB tersebut dimasukan dalam 10 gulung plastik klip transparan. Ikut diamankan sejumlah BB lainnya, seperti korek api gas yang sudah dimodif, alat hisap (bong), HP, sepeda motor jenis Honda Scoopy dan uang Rp. 26 ribu.

Awalnya, sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kamar penginapan di Dusun Transad, Desa Doromelo, dijadikan tempat konsumsi (memakai) narkotika (Sabu-sabu).

Benar, CA yang tengah asyik menikmati barang terlarang itu akhirnya ditangkap di kamar tersebut. Dia diamankan bersama sejumlah BB di atas oleh anggota, setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos.

“Terduga CA dan BB sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Handik. (tim)