Kepala DKP Kabupaten Dompu Ir. Wahidin, M.Si, saat diwawancarai wartawan di halaman kantornya. (ady/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Aksi Illegal fishing (tangkap ikan secara gelap) di wilayah Kabupaten Dompu belakangan ini merajalela. Tertangkapnya sejumlah nelayan asal Bima dan Dompu di perairan Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, karena membom ikan beberapa hari lalu, merupakan bukti tak terbantahkan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu Ir. Wahidin, M.Si, membantah jika pihaknya dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merusak biota laut itu.

“Kami hanya bisa mengintensifkan pengawasan dan terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” kata Wahidin pada wartawan di halaman kantornya.

Dikatakannya, sejak 2015, diberlakukannya UUD Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan DKP kabupaten/kota dibatasi. Bahkan, Kasi Pengawasan di daerah pun ditiadakan.

“Jadi tugas pengawasan dan tindakan represif itu kewenangan penuh provinsi dan pusat. Tidak ada lagi kewenangan daerah,” jelasnya.

Meski tugas pengawasan adalah wewenang dan tanggung jawab provinsi dan pusat, lanjutnya, pihaknya tidak tinggal diam. Terus mengupayakan kerja sama lintas sektoral bersama Polisi, TNI dan pihak terkait di provinsi.

“Tentu tindakan konstruktif memberi efek jera beberapa oknum yang melakukan aksi-aksi merusak dan terlarang, harus terus dilakukan,” tegas Wahidin.

Terbaru, pihak DKP Kabupaten Dompu sudah berkoordinasikan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas beberapa wilayah, supaya mereka menangkap oknum-oknum yang terlibat aksi tersebut.

Selain itu, pihaknya sudah membentuk Polisi Khusus (Polsus) Perikanan. Dua hari lalu mereka sudah melakukan pertemuan di DKP Provinsi NTB. Tugas mereka akan berperan aktif dalam menangani masalah perikanan di daerah.

Meski demikian, Kepala DKP, kembali menegaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) hanya menitikberatkan pada pembinaan saja dan tidak bisa lebih dari itu. Seperti mengambil tindakan penangkapan langsung, pihaknya tidak memiliki kewenangan.

“Langkah awal kita beri pembinaan dulu. Jika tetap melakukan hal yang sama dikemudian hari, kita panggil orangnya untuk membuat pernyataan di atas materai,” tegasnya.

“Jika pelaku tidak juga jera dengan aksinya, akan dilakukan penangkapan. Seperti kejadian tahun 2012, pernah kami tangkap empat-lima orang dan dipenjara selama empat tahun,” beber Wahidin. (fm)