Terduga pengedar Narkoba antarprovinsi asal Batam, MR, berhasil diamankan bersama barang bukti Sabu-sabu oleh Tim Opsnal Narkoba Polda NTB dibantu Sat Resnarkoba Polres Loteng di BIZAM. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Setelah sekitar seminggu diincar pihak kepolisian, terduga pengedar Narkoba antarprovinsi asal Batam, MR, berhasil ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polda NTB.

MR ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polda dibantu Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Minggu (2/5/) sore. MR diiamankan bersama Narkotika jenis Sabu-sabu (SS) yang diakuinya dibawa dari Batam.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.IK mengatakan, MR telah menjadi incaran tim sejak minggu lalu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara,” jelas Helmi di kantornya, Senin (3/5) lalu.

Sejak itu, Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas ransel warna abu. Tas itu berisi dua bungkus plastik besar transparan berbentuk bulat, panjang dengan berat kurang lebih 2 ons (200 gram).

Kemudian, dua lembar manivest, satu berkas genose C 19 report atas nama terduga pelaku, satu unit HP android dan KTP milik MR.

“Kini terduga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses selanjutnya,” lanjut Kombes Helmi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (zar)