
Belum Ditahan Polisi, Ratusan Warga Bima-Dompu Gedor Polres Dompu
.
DOMPU, Lakeynews.com – Ratusan warga Bima dan Dompu bersama LSM LPPK Bima, Senin (3/5) menggedor Polres Dompu. Massa mendesak pihak kepolisian menuntaskan penanganan kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu.
Mereka meminta kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka AN, terduga pemeran wanita video mesum yang sempat menghebohkan itu. Pasalnya, ulah AN belakangan ini dinilai kian meresahkan warga. Sebab, selain diduga mesum dengan oknum aparat di ruang isolasi pasien Covid, AN juga ditengarai telah merenggut beberapa korban lain di Bima.
Dalam aksinya, massa yang didominasi ibu-ibu ini secara bergantian menyampaikan orasi dengan beragam kecaman terhadap AN.
“Kehadiran kami untuk mendesak Polres Dompu menuntaskan penanganan kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD dan menangkap tersangka AN,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Sukriadin dalam orasinya.
Sukriadin menuntut Polres Dompu secepatnya menuntaskan penanganan kasus video mesum tersebut. “Kami juga meminta agar AN segera ditangkap,” desaknya dengan nada tegas.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Damar ini membeberkan, baru-baru ini ada kejadian yang menggemparkan di Kota Bima dan jagat media. Si AN diduga kembali melakukan perselingkuhan dengan suami syah orang lain.
“AN mestinya sadar dengan kasus yang terjadi di Dompu. Dia malah (diduga) melakukan perselingkuhan lagi dengan suami orang. Ini benar-benar meresahkan warga Kota Bima,” papanya dengan lantang.
Berangkat dari hal ini, sebagai rakyat NTB, Sukriadin menggugat dan mendesak Polres Dompu agar segera menangkap dan menahan AN.
“Perempuan ini telah menimbulkan kegaduhan dan menakutkan bagi para istri syah di wilayah NTB. Apalagi, masalah ini sudah menjadi pembahasan serius oleh publik,” tegasnya.
Menurut Sukriadin, apabila AN tidak ditangkap dan dibiarkan berkeliaran, dikhawatirkan perilakunya akan semakin merajalela dan akan kembali mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
“Jika tidak ditangkap, akan dianggap tidak ada hukum yang mampu menjerat AN sebagai tersangka pelaku utama video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu,” tegasnya lagi.
Pantaun Lakeynews.com, aksi tersebut diikuti Mega Mustika, istri salah seorang yang juga diduga pernah berselingkuh dengan AN, beberapa waktu lalu.
Wanita yang dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan nama Mega Bima ini, datang bersama membawa buah hati yang masih Balita dan keluarga, termasuk ibu kandungnya. Mereka hadir untuk menyuarakan isi hati yang dirasakannya saat ini.
Mega mengaku, perselingkuhan suaminya dengan AN itu sangat mengiris hati, perasaan dan meninggalkan luka mendalam baginya. “Saya benar-benar sakit atas perilaku suami saya dan AN,” ungkapnya pada wartawan.
Alasan itulah yang mendorong dirinya ikut beraksi di Polres Dompu. “Apabila AN tidak segera ditangkap dan dia dibiarkan berkeliaran, ditakutkan akan muncul korban lain,” tuturnya.
“Kami minta aparat penegak hukum agar benar-benar menegakan hukum dan keadilan. Segera tangkap AN, karena ini negara hukum dan bukan negara bebas,” sambung Mega.
Di atas mobil pick up, Mega membacakan puisi yang mengisahkan rasa sakit atas prilaku suami yang tega mengkhianatinya, dengan menyelingkui AN.

Tetap Diproses, Kasat Reskrim: Tak Ditahan karena Ancaman Dibawah Satu Tahun Penjara
Menanggapi itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel, mengatakan, proses hukum terhadap kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu tetap berjalan.
“Kasus itu tetap kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Ivan di hadapan massa yang beraksi di depan gerbang Polres.
Ivan kemudian menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini. “Berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dompu. Saat ini kami masih menunggu apakah bekas yang kami limpahkan di-P21 atau P19 oleh Kejari,” jelasnya.
Mengapa dua terduga pelaku video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, termasuk AN, tidak ditahan?
“Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun penjara. Dua pelaku video mesum itu dijerat Undang-undang Karantina. Itulah alasan kenapa mereka tidak ditahan,” terangnya.
Kasat Reskrim meminta massa bersabar, karena pihaknya masih berkerja untuk menuntaskan proses kasus tersebut. Polisi bekerja secara profesional. “Intinya, kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (fm/ady)
