Terduga pelaku pengembom ikan menggunakan Handak yang berhasil diamankan polisi di wilayah pesisir Desa Kiwu, Kecamatan Kilo. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Gabungan Sat Polair Polres Dompu dan Polsek Kilo, berhasil mencokok enam nelayan, di wilayah perairan Desa Kiwu, Minggu (2/5). Mereka diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan.

Tiga dari enam nelayan itu dari Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu; LT (21), MD (36) dan HN (21). Sedangkan tiga lainnya; SLM (45), AS (40) dan ASW (22), dari Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

“SLM, AS dan ASW dari Nipa, Ambalawi, merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, istri dan anak,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono dalam rilisnya, Minggu sore.

Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan perintah Kasat Polair Polres Dompu pada Jumat (30/4).  “Personel diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kiwu soal adanya aksi pengeboman ikan yang meresahkan warga,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Handik Wijaksono, anggota tidak menemukan aksi tersebut. Menurut masyarakat setempat, informasi adanya petugas yang turun bocor. “Para nelayan pengebom ikan itu telah mengetahui adanya petugas,” terangnya.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku. (ist/lakeynews.com)

Namun, pada Minggu (2/5) pagi, kelompok nelayan ini muncul lagi dan melakukan aksinya di perairan Desa Kiwu. Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan bibir pantai kurang lebih 100 meter.

“Saat itu, anggota langsung menunggu pelaku menyandar di pesisir pantai. Kemudian langsung disergap oleh Kapolsek Kilo IPTU Yuliansyah bersama anggota dan personel Polair Polres,” jelasnya.

Dari TKP, para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit kapal bernama “Kasimpawali”, kompresor, selang, sepasang sepatu katak, panah ikan, jaring ikan, senter, lampu kelip kapal dan ikan hasil tangkapannya.

“Enam terduga pelaku illegal fishing diamankan di Mapolres Dompu, guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Mengantisipasi munculnya tindakan yang serupa, perlu dilakukan koordinasi dengan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kecamatan Kilo maupun Kabupaten Dompu. Perlu dilakukan patroli gabungan guna menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir.

Upaya ini harus secara rutin dilakukan supaya masyarakat tidak lagi melakukan aksi pengeboman atau menangkap ikan secara illegal. “Tindakan ilegal fising di wilayah perairan Kecamatan Kilo, khususnya Desa Lasi dan Desa Kiwu sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya. (ady)