Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.IK, MH menyerahkan secara simbolis buku Keputusan Kapolda NTB tentang Restorative Justice kepada Direktur Resnarkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, S.IK, MH. (ist/lakeynews.com)

Irjen Iqbal Serahkan Buku Keputusan Kapolda NTB tentang Restorative Justice

.

ADA pernyataan menarik yang dilontarkan Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.IK, MH, di Ballroom Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (29/4).

Katanya, kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) adalah mengedepankan fungsi preemtif dan preventif. “Senjata utama bukan penegakan hukum, tapi komunikasi yang dilakukan sebagai jembatan dalam fungsi Harkamtibmas,” paparnya.

“Yang dibutuhkan ialah perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Apapun risikonya,” tegas Kapolda pada acara penyerahan buku Keputusan Kapolda NTB tentang Restorative Justice untuk NTB dalam Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan itu.

Acara penyerahan buku Keputusan Kapolda NTB itu dihadiri ketua Pengadilan Tinggi NTB, Wakapolda dan Irwasda Polda, Aspidum Kejati, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemen-Kumham, ketua Peradi, ketua Balai Mediasi Provinsi dan para narasumber.

Hadir juga Kapolres/Kapolresta jajaran Polda NTB se-Pulau Lombok, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan perwakilan Kasat Lantas jajaran Polda NTB, serta para Kapolsek yang ditunjuk.

Menurut Kapolda, Restorative Justice sangat erat hubungannya dengan simbol perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Penegakan hukum bukan hal utama sebagai ultimum remidium dalam tugas kepolisian.

Jauh lebih penting, lanjut Kapolda, yang patut ditonjolkan dalam tugas kepolisian ialah perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan, tujuan Tagline Presisi yang diusung Kapolri, agar konstelasi Polri dicintai dan dipercaya oleh masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa yang harus dicapai, bagaimana polisi dicintai masyarakat lewat program presisi,” urainya.

Pada momen tersebut, Kapolda NTB menyerahkan secara simbolis buku Keputusan Kapolda NTB kepada Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud dan Kapolresta Mataram.

Kapolda NTB juga membuka Diskusi Pengayaan Pedoman Restorative Justice di Polda NTB, sekaligus menyerahkan cinderamata kepada narasumber yang mengisi diskusi itu. (tim)