
KOTA BIMA, Lakeynews.com – Kekompakan pasangan suami-istri (Pasutri) yang satu ini tidak patut ditiru oleh Pasutri manapun. Pasalnya, IK (37) dan FTP (24) kompak dalam urusan yang menyimpangi hukum agama dan hukum positif di negeri ini.
Warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu (SS). Sabtu (24/4) Wita dini hari, mereka diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Bersama mereka, juga diamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, dalam siaran persnya, Sabtu (24/4).
Menurut Ramli, IK merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini, dia dibantu istri.
Dari penangkapan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, satu lembar plastik klip SS 2,93 gram. “Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp. 3.115.000,” papar Ramli.
Ramli mengungkapkan, penggerebekan dilakukan Tim Opsnal setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, salah satu rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis SS.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, Tim Opsnal menggerebek rumah terduga. Lalu mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.
“Seperti biasa, petugas terlebih dulu memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, anggota mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” ujar Ramli.
Kini, kedua terduga diamankan beserta sejumlah barang bukti di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (zar)
