Kepala Cabang Dinas Dikbud Dompu Drs. Muhammad Gunawan, M.Pd. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Lain SD/SMP, lain pula SMA/SMK. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SD/SMP, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) di Kabupaten Dompu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

Beda dengan SMA/SMK. Teknis pelaksanaan dimasa pandemi Covid-19 ini diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Cabang Dinas Dikbud Dompu Drs. Muhammad Gunawan, M.Pd, menjelaskan PTS atau UTS SMA/SMK di daerah ini, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) tidak wajib PTS.

Baca Juga: Akhirnya, Bupati Dompu Putuskan KBM Tatap Muka

Meski demikian, kata Gunawan, SMA/SMK di Dompu hampir semuanya melaksanakan kegiatan PTS. “Terkait jadwal dan teknis pelaksanaannya diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing,” katanya pada Lakeynews.com.

“Artinya ada sekolah yang melaksanakan PTS secara daring (online), ada juga yang luring (tatap muka langsung),” sambung pria yang akrab disapa Aba Gun itu. (tim)

Baca Juga: