
DOMPU, Lakeynews.com – Kabag Protokol Koordinasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Dompu Muhammad Iksan, S.ST, MM, angkat bicara terkait pengadaan delapan unit kendaraan dinas (Randis) senilai Rp. 1,8 miliar yang dilakukan Pemkab melalui Bagian Umum Setda ditengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, proses pengadaan delapan unit Randis untuk kebutuhan operasional camat dilakukan sekitar bulan Januari 2020. “Jauh sebelum status darurat bencana yang ditetapkan bulan Maret,” jelas Iksan di Grup WA Lakeynews.com, Senin (20/4) sore.
Mobil-mobil tersebut, lanjutnya, secara jenis dan CC sesuai ketentuan untuk pejabat eselon III. Dan, sangat dibutuhkan oleh para camat pada saat sekarang yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Terutama dalam melakukan koordinasi dengan kades/lurah serta dengan pemerintah atasan, mengingat mobil operasional yang lama rata-rata sudah berumur dan sering mogok.
“Yang pasti, proses pengadaan mobil itu telah sesuai ketentuan yang ada dan siap untuk dipertanggungjawabkan ketika diaudit oleh APIP internal (inspektorat) maupun APIP eksternal (BPK),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, Amd.Par, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, belanja mobil sudah dianggarkan sebelumnya.
“Bisa jadi kontraknya sudah lebih dulu dibuat sebelum ada imbauan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Hanya saja kehadiran mobil dinas tersebut, saat daerah dihadapkan pada situasi wabah Corona.
“Kalau dari aspek kebutuhan, menurut saya rata-rata mobil dinas camat sudah ujur dan layak untuk diganti dengan yang baru,” tandasnya. (di/won)
2 thoughts on “Kabag Prokopim: Pengadaan Delapan Randis Sebelum Penetapan Darurat Corona”