
MATARAM, Lakeynews.com – HW alias HN (43), warga beralamat Perumahan Citra Grand Cibubur, RT/RW: 005/014, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta.
Wanita kelahiran Indramayu 1976 itu, diringkus Ditreskrimum Polda NTB, beberapa hari lalu. Dia diduga sebagai penyandang dana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagaimana dibeberkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si, tersangka HW ditangkap berdasarkan laporan No. LP/230/IX/2019/NTB/SPKT, tanggal 20 September 2019.
Korbannya, SN (almarhumah), warga Dusun Jago, Desa Jago, Keluarahan Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Korban SN meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
“Kasusnya berlangsung di Lombok Tengah sekitar Desember 2018,” jelas Artanto dalam dalam jumpa pers yang diperkuat dengan press release.
Sebelumnya, polisi terlebih dulu menangkap tersangka SA. Saat ini, berkas perkara SA sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Loteng.
Modus Operandi Tersangka
Tersangka HW bersama tersangka SA merekrut korban SN sebagai calon tenaga kerja ke luar negeri. Selanjutnya, korban diserahkan kepada agen di Jakarta. Kemudian korban dikirim ke Arab Saudi (Mekkah).
Tersangka HW menyuruh SA merekrut korban untuk bekerja di luar negeri. “Jika berhasil, tersangka HW akan mentransfer uang sebesar Rp. 12 juta untuk satu korban,” jelas Artanto.
Uang tersebut, katanya, untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW. Yakni PT. Inti Jaffarindo di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.
Korban SN diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar Desember 2018. Transit di Bandara Surabaya, kemudian menuju ke Arab Saudi.
Tersangka HW berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda NTB pada 2 Maret 2020. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 3-22 Maret ini.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bendel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan/penerbitan paspor korban.
Selain itu, satu lembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban, satu lembar foto copy KTP dan KK korban dan satu bundel rekening koran milik tersangka SA dengan Nomor Rekening: 056154573, Bank BCA.
Tersangka HW, jelas Kabid Humas Polda, dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. Sedangkan untuk ancaman hukuman PPMI, paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15 miliar,” jelas Artanto. (tim)