

DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Senin (24/2) siang melakukan gelar perkara terhadap tiga oknum pelajar SMA yang tertangkap saat diduga pesta Narkoba, Sabtu (22/2) malam.
Hasil giat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, sekitar pukul 14.00 Wita diputuskan, dua orang yang masih di bawah umur diarahkan untuk dimediasi.
“Sedangkan satu orang lagi yang berusia 18 tahun diarahkan untuk rehab jalan. Selanjutnya diarahkan juga menjalani rehabilitasi,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK melalui IPTU Tamrin pada Lakeynews.com, sesaat usai gelar perkara tersebut.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, 10 oknum pelajar tertangkap dan diamankan saat diduga pesta Narkoba. Tepatnya di kos-kosan milik UL dalam wilayah Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Tiga dari 10 pelajar tersebut positif sebagai pemakai narkotika jenis Metamethamin (Sabu-sabu). Sedangkan tujuh orang lainnya dikembalikan ke keluarganya.
Ketiga pelajar tersebut, AL (18), alamat Dusun Pancasila, Desa Tambora Kecamatan Pekat; MA (16), alamat Dusun Wodi, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja; dan AI (17), alamat Lingkungan I, Kelurahan Monta Baru, Woja.
BACA JUGA : Tiga dari 10 Pelajar Tertangkap Pesta Narkoba di Dompu Positif Pemakai
Terhadap tiga orang yang dinyatakan positif sebagai pemakai narkotika jenis Sabu-sabu, dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Kasat Resnarkoba itu untuk menentukan sikap kepolisian sebagai tindak lanjut kasus tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu beberapa unsur di Polres. Yakni anggota Sat Resnarkoba, Kasat, para Kanit, Kaur, Propam, Siwas, dan Kasubbag Hukum.
Lebih riil dijelaskan Tamrin, proses mediasi terhadap dua orang yang masih di bawah umur direncanakan Selasa (25/2) siang.
Dalam kegiatan mediasi besok, Sat Resnarkoba akan mengundang pihak sekolah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). “Kita undang juga kepala desa m, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Matua, serta pihak Dinas Sosial,” jelas Tamrin.
“Sedangkan satu orang yang sudah berusia 18 tahun, karena barang bukti tidak ada, maka diarahkan untuk rehab jalan di rumah sakit umum (RSUD Dompu, red),” sambung pria yang belum genap sebulan menjabat Kasat Resnarkoba ini.
Tamrin lalu mengungkapkan dasar pihaknya memutuskan seperti itu penanganan terhadap oknum berusia 18 tahun tersebut.
Dasar dimaksud Tamrin, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), tanggal 11 April 2014.
Peraturan Bersama tersebut tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Bersama itu menyebutkan, “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap tetapi tanpa barang bukti Narkotika dan positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.”
“Terhadap yang berumur 18 tahun di atas, nanti dari pihak keluarganya akan mengajukan surat permohonan untuk rehabilitasi,” papar mantan Kasat Polairud Polres Lombok Tengah itu.
Tujuh Orang Diulangkan
Lebih jauh Tamrin mengungkapkan, tujuh dari 10 oknum pelajar SMA itu telah dipulangkan (dikembalikan) ke keluarganya.
“Mereka dijemput oleh orang tua atau keluarganya masing-masing,” ungkap Tamrin.
Namun, sebelum membawa pulang anaknya, para orang tua (pihak keluarga) terlebih dulu membuat surat pernyataan. Intinya, dua poin.
Pertama, orang tua akan lebih proaktif untuk mantau, mengawasi dan menjaga anak-anaknya.
“Kedua, sewaktu-waktu dibutuhkan, demi kepentingan penyidikan agar bisa menghadirkan anaknya ke Polres,” urai Tamrin. (zar)
One thought on “Polres Dompu Gelar Perkara Tiga Pelajar Positif Pemakai Narkoba; Ini Hasilnya…”