
BIMA, Lakeynews.com – Inspektorat Kabupaten Bima, mengimbau seluruh pejabat eselon II, III dan Camat lingkup Pemkab Bima, agar menyelesaikan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Imbauan ini, dalam bentuk surat edaran yang dikirim Inspektorat Bima di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya di lingkup Pemkab Bima.
“Dalam Surat Nomor : 901/001/005/2020 Tanggal 2 Januari 2020 ditujukan kepada para Pejabat eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima wajib menyampaikan LHKPN Tahun 2019,” ujar Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, Kamis (9/1).
Kata Wahab, para pejabat diminta untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya tepat waktu dan LHKPN itu dilaporkan sejak Tanggal 2 Januari Tahun 2020 sampai 31 Maret Tahun 2020 melalui sistim online mulai.
Wahab menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi semua pejabat Pemkab Bima. Item ini, akan menjadi instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja daerah Pemkab Bima.
“Pemda melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 persen dari sebanyak 241 orang wajib LHKPN di Bima,” paparnya.
Wahab berharap, pejabat wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai waktu yang telah ditentukan. “Semoga apa yang diminta bisa dituntaskan tepat waktu,” tandasnya. (asm)
