Surat Ombusman RI. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ombusman RI menyurati Bupati Dompu Drs. H. Bambag M. Yasin. Surat ini menindaklanjuti laporan (pengaduan) terkait pengangkatan 256 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K-II) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat ini dikirim Tanggal 10 Desember 2019 bernomor S/1357/LM.14-K5/XII/2019. Pada surat ini pun, Ombusman mengaku, telah menerima laporan dari Kusuma Atmaja, Forum CPNS K-II 256 Dompu terkait dugaan penundaan berlarut Bupati Dompu yang belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati terkait pengangkatan 256 CPNS K-II Kabupaten Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusman RI telah melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan tersebut .

Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan surat kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, nomor : F.26-30/V.170-6/61 Tanggal 12 November 2019.

Surat itu, intinya menyampaikan kepada Bupati Dompu selaku pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengangkat 256 CPNS menjadi PNS apabila telah mengikuti dan lulus pendidikan, pelatihan prajabatan (pelatihan dasar) serta jasmani dan rohani, dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan rekrutmen menjadi CPNS, akan diberhentikan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Berkenaan dengan hal itu, demi terciptanya pelayanan publik yang baik dan berkapasitas hukum sebagaimana Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka Ombusman RI meminta kepada Bupati Dompu memberikan alasan terhadap tindak lanjut mengenai pengangkatan 256 menjadi PNS sebagaimana surat BKN nomor : F.26-30/V.170-6/61 Tanggal 12 November 2019.

Ombusman RI, menunggu penjelasan dari Bupati Dompu paling lambat 14 hari sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI.

Perwakilan 256 CPNS K-II Dompu Kusuma Atmaja S.Pd, kepada wartawan membenarkan adanya surat dari Ombusman RI yang dikirim ke Bupati Dompu. “Ombusman sudah menyurati Bupati Dompu sejak 10 Desember 2019,” ujarnya, Selasa (7/1).

Kata Kusuma, surat itu sampai saat ini belum juga direspon oleh Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin.

“Sampai detik ini, kami belum mengetahui apa alasan Bupati sehingga surat itu belum ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Menurut Kusuma, selama ini berbagai proses dan tahapan sudah dilalui oleh pihaknya. Baik itu bertemu BKN dan Ombusman RI serta pihak lainnya.

“Bupati juga sudah bertemu dengan Ombusman dan BKN. Lalu apa lagi yang mesti di tunggu oleh Bupati,” herannya.

Berangkat dari hal ini lanjut Kusuma, pihaknya hari ini berencana mendatangi DPRD Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu guna membahas persoalan tersebut. “Itulah alasan kenapa kami 256 berkumpul hari ini dan saat ini pula kami sedang berada di kantor Kejaksaan Negeri Dompu,” jelasnya.

Kusuma menegaskan, apabila SK PNS 256 CPNS K-II belum juga direalisasikan maka pihaknya akan melakukan berbagai tindakan salah satunya kembali aksi unjuk rasa dan akan menduduki kantor Bupati Dompu. Bahkan akan menggugat Bupati Dompu di Pengadilan. “Kami akan tetap bergerak untuk menuntut keadilan sampai SK PNS itu direalisasikan,” tegasnya. (asm)