
DOMPU – Sebanyak 386 narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026. Salah seorang di antaranya, langsung bebas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Pemberian remisi tersebut diserahkan Bupati Dompu Bambang Firdaus secara simbolis usai memimpin upacara di Lapas setempat, Senin (17/8/2026).
Selain melakukan pemberian remisi, pada upacara tersebut, Bupati Bambang juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Kepala Lapas IIB Dompu Arya Galung, dari 386 penerima remisi tersebut, 209 orang pidana umum, dan 177 orang pidana khusus.
Untuk yang 209 RU pidana umum; 14 orang mendapat 6 bulan, 25 orang mendapat 5 bulan, 23 orang mendapat 4 bulan, 62 orang mendapat 3 bulan, 41 orang mendapat 2 bulan, dan 44 orang mendapat 1 bulan.
“Satu orang lagi menerima remisi langsung bebas. Pidana pencurian,” kata Arya pada wartawan usai Upacara Pemberian Remisi di Lapas terkait, Senin (17/8/2026) pagi.
Sedangkan 177 orang penerima RU Pidana Khusus (PP. 99 Tahun 2012); 4 orang mendapatkan 6 bulan, 17 orang mendapatkan 5 bulan, 56 orang mendapatkan 4 bulan, 72 orang mendapatkan 3 bulan, 27 orang mendapatkan 2 bulan, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan.
Secara keseluruhan, dari 386 penerima remisi umum baik pidana umum maupun pidana khusus, 45 orang mendapat remisi 1 bulan, 68 orang mendapat 2 bulan, 134 orang mendapat 3 bulan, 79 orang mendapat 4 bulan, 42 orang mendapat 5 bulan, 18 orang = 6 bulan, 1 orang mendapat satu bulan. (ayi)
