
DOMPU – Sebuah rumah yang juga membuka bengkel mekanik di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo digerebek Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tempat digerebek Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto tersebut, selama ini diduga kerap dijadikan tempat tansaksi dan pesta Narkoba.
Dalam penggerebekan Minggu (9/2/2025) sore itu, polisi mengamankan seorang mekanik berinisial AS alias Koko Sing. Pria berusia 51 tahun itu diduga menyimpan narkotika jenis Sabu.
“Satu (terduga) pelaku kabur,” kata IPTU Sofyan dikutip Kasi Humas Polres AKP Zuharis dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (10/2/2025).
Di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Resnarkoba mendapati AS tengah duduk bersama tiga orang lainnya; IRW, IRF, dan pekerja bengkel berinisial JL.
Ketika Tim masuk untuk melakukan penangkapan, terduga lain yang juga menjadi target, IM alias Chimeng, melarikan diri ke arah persawahan. Anggota Tim sempat melakukan pengejaran, namun tidak membuahkan hasil.
Setelah mengamankan AS dan tiga orang lain, tim melakukan penggeledahan. Disaksikan Kepala Dusun dan seorang warga setempat. Meski tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika pada badan AS, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah plus bengkel. Polisi menemukan barang bukti (BB) Sabu dengan berat bruto 1,00 gram (netto 0,22 gram), uang tunai Rp. 2,5 juta, beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, alat hisap (bong), skop, dan korek api yang sudah dimodifikasi.
“(Terduga) AS mengaku bahwa Sabu yang kami temukan tersebut bukan miliknya. Tapi milik istrinya berinisial SR yang sedang tidak berada di temat saat dilakukan penggerebekan,” jelas Sofyan.
Tim kemudian bergerak menuju rumah IM alias Chimeng untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, tidak ditemukan BB narkotika.
AS beserta sejumlah BB diangkut ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Beberapa rekan AS yang berada di lokasi saat penggerebekan, juga (sempat) diamankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AS merupakan pengguna aktif yang juga diduga mengedarkan Sabu dengan memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga mendapatkan pasokan Narkoba dari wilayah sekitar Kecamatan Kempo. Polisi juga mencurigai keterlibatan IM dalam jaringan peredaran Narkoba di Dompu.
Sofyan mengungkapkan, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu IM dan mendalami peran SR yang disebut AS sebagai pemilik Sabu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Narkoba beroperasi di Dompu. Ini komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya. (tim)