DOMPU – Polres Dompu menetapkan AA (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan (pelemparan) yang menewaskan siswa SMPN 1 Dompu, Rais(13), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
AA yang merupakan warga Lingkungan Bali Satu, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, dijerat dengan Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli dikutip Kasi Humas Polres IPTU Zuharis dalam pernyataan tertulisnya pada media, Sabtu (16/11/2024).
Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, korban Rais meregang nyawa setelah dihantam batu orang tidak dikenal (OTK), Kamis (14/11/2024) malam. Peristiwa itu terjadi di Lintas Sumbawa, Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Siswa SMPN 1 Dompu Tewas Dihantam Batu OTK, Pemberlakuan Jam Malam Mandul?
Berkat kesigapan dan gerak cepat Tim Jatanras Polres Dompu, maka kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin AIPDA Sukarman sukses menggulung terduga utama penimpuk Rais.
AA ditangkap di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Kelurahan Bali. Selain AA, polisi juga mengamankan dua remaja lainnya, B (14) dan R (13), saksi dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Terduga Penimpuk Siswa SMP Hingga Tewas Digulung Polres Dompu
Kasus ini dilaporkan ayah korban, Alamsyah ke Polres Dompu, tak lama setelah kejadian, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/XI/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak dan menangkap AA. Kemudian diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan.
Menurut Ramli, langkah cepat yang kami ambil menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. “Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Baca juga: Pascatewasnya Siswa SMP di Dompu, Patroli Gabungan Mulai Ditingkatkan
Ramli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Hindari tindakan main hakim sendiri atau penyebaran informasi yang tidak jelas, karena itu dapat mengganggu jalannya proses hukum,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, selain korbannya di bawah umur juga karena kejadiannya malam hari, waktu terlarang bagi anak-anak berada di luar rumah. Selain itu, korban tidak terlibat dalam konflik apapun. (tim)