
Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota 2021
DOMPU – Sehari setelah menahan tersangka YN, kontraktor (pelaksana) Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota TA 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (15/11/2024).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu ditahan Kejari pada Kamis (14/11/2024). Pada hari yang sama, Kejari juga melimpahkan Tersangka lain berinisial AH dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari kepada JPU.
Baca juga:
* Kejari Dompu Kerangkeng Satu Lagi Tersangka Kasus Puskesmas Kota
* Kasus Puskesmas Dompu Kota Terus Bergulir, Tersangka AH dan BB Diserahkan ke JPU
“Tersangka YN akan dibawa dan ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Dompu. Selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo.
Pada Lakeynews.com Jumat malam ini, Joni mengungkapkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hasil pemeriksaan ahli, kerugian keuangan negara (dalam kasus ini) sebesar Rp. 944,5 juta lebih,” jelas Joni. (ayi)
