“Perbup, WBTb, Dompu Expo, dan Lainnya, Implementasi Program Kebudayaan”
–
Bagaimana implementasi dari Visi-Misi, Strategi dan Arah Kebijakan, serta Program Pembangunan, khususnya Bidang Kebudayaan Kabupaten Dompu?
–
KETIKA menjadi Narasumber pada Seminar Sehari Kebudayaan Dompu yang dilaksanakan Komunitas Padompo di Aula Pendopo Bupati, Kamis (1/8/2024), Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansuri menjelaskan beberapa cakupannya.
Implementasi pertama, sebutnya, Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu.
Tujuannya, agar pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat dan istiadat masyarakat di Kabupaten Dompu dapat terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta melindungi tradisi dan budaya dari kerusakan dan kepunahannya dalam upaya pelestarian dan pengelolaannya demi kepentingan umum dan kesejahteraan Dou Dompu (orang Dompu).
Dalam Perbup 27/2021 itu disebutkan, pelestarian budaya Dompu dilakukan, salah satunya melalui penguatan kelembagaan. “Dilakukan dengan membentuk Lembaga Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya di Tingkat Desa dan Kelurahan,” ujar Gaziamansuri.
Baca juga:
- Kepala Bappeda-Litbang Dompu Beberkan Masalah Budaya dan Kebijakan Pemda dalam Pemajuannya (1)
- Diharapkan, Seminar Sehari Rekomendasikan Pemajuan Kebudayaan Dompu
Kemudian, Peningkatan Sumber Daya Manusia. Dilakukan melalui sosialisasi kebijakan dan program pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, serta pelatihan pengolahan dan pengembangan dan Nilai Sosial Budaya masyarakat.
Berikutnya, Ketatalaksanaan. Ini dengan upaya meningkatkan koordinasi dalam pengembangan dan Nilai Sosial Budaya masyarakat.
Pelestarian budaya juga dengan enyusun prosedur dalam pelaksanaan pelestarian pengembangan adat istiadat dan Nilai Sosial Budaya masyarakat. Serta, meningkatkan pengelolaan administrasi kelembagaan.
Implementasi kedua, penetapan atribut kerajinan khas dan kuliner khas Kabupaten Dompu sebagai Warisan Budaya Tidak Benda. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah menetapkan Timbu dan Tenunan “Muna Pa’a” sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelindungan dalam rangka pemajuan dan pelestarian budaya daerah (Dompu),” jelas Gaziamansuri.
Dan, Implementasi ketiga, Pelaksanaan Dompu Expo 2024. Ikon utama kegiatan itu; Karnaval dan Festival Muna Pa’a dan Festival Timbu, Pagelaran Seni dan Budaya, serta Gelar Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif.
“Pelaksanaan Dompu Expo 2024 merupakan bagian dari implementasi Pemajuan Budaya Dompu,” tegas Gaziamansuri.
Pada bagian akhir materinya, Gaziamansuri menekankan, upaya pelestarian dan pemajuan budaya di Kabupaten Dompu telah mulai dilakukan, ditandai dengan ditetapkannya Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu.
Disamping itu, berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan dalam rangka pemajuan dan pelestarian budaya daerah. Merujuk pada permasalahan kebudayaan daerah yang teridentifikasi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Diakui Gaziamansuri, tentu masih banyak upaya yang harus dilakukan dalam pencapaian arah kebijakan pembangunan kebudayaan daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya lokal.
Diantaranya, dengan (rencana) pembangunan museum (ASI); pembangunan taman budaya; fasilitasi organisasi pembentukan kelembagaan ada pada tingkat Desa/Kelurahan.
Karena itu, imbuh Gaziamansuri, “perlu kembali pada nilai-nilai dan budaya kerja yang mengakar dalam kehidupan masyarakat (Dou Dompu). Seperti Cia Cau (tekad yang kuat), Sama Ngawa Sama Ruku (Kebersamaan dan Gotong Royong).”
“Pada akhirnya Ma Kandinga Na Nggahi Rawi Pahu (sejalannya ucapan, perbuatan/pekerjaan dan hasil, red). Karawi Pu Au Ra Nggahi, Kapahu au Ra Rawi (kerjakan yang diucapkan, wujudkan yang dikerjakan, red),” pesan Gaziamansuri mengakhiri paparannya. (tim/adv)