Momen tampil sebagai Narasumber pada Seminar Sehari Kebudayaan Dompu, dimanfaatkan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansuri untuk membeberkan sejumlah masalah dan menguraikan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam pemajuan budaya Bumi Nggahi Rawi Pahu. Berikut paparan selengkapnya.
–
PADA kegiatan yang digelar Komunitas Padompo di Aula Pendopo Bupati, Kamis (1/8/2024) itu, Gaziamansuri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan. Yakni Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Keempat langkah tersebut saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan.
Baca juga: Diharapkan, Seminar Sehari Rekomendasikan Pemajuan Kebudayaan Dompu
Gaziamansuri kemudian menjelaskan satu persatu keempat langkah strategis tersebut.
Pelindungan. Ini meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Gaziamansuri menyebut lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan;
Pertama, Inventarisasi. Terwujud melalui upaya pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemuktahiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
Kedua, Pengamanan. Terwujud melalui pengenalan dan pengelolaan hak masyarakat atas kekayaan intelektual. Tujuannya, memperjuangkan kebudayaan sebagai warisan bagi generasi penerus, serta mencegah pihak asing agar tidak mengklaim hak atas kekayaan intelektual kebudayaan Dompu.
Ketiga, Pemeliharaan. Terwujud melalui pemantauan dan penanganan kondisi Objek Kebudayaan. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, bahkan kemusnahan unsur-unsur yang menghidupi ekosistem kebudayaan kita.
Keempat, Penyelamatan. Terwujud melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi Objek Kebudayaan. Revitalisasi berkenaan dengan upaya-upaya menghidupkan kembali unsur-unsur kebudayaan yang telah atau hampir musnah dengan peninjauan, penggalian, perekaan ulang, hingga penggunaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, Publikasi. Terwujud melalui penyebaran informasi tentang Objek Kebudayaan kepada publik, melalui berbagai bentuk media.
Pengembangan. Menurut Gaziamansuri, pemerintah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. Caranya, penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.
Pemanfaatan. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan ini juga untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya dilakukan.
“Ini dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya,” tandasnya.
Pembinaan. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Semua itu, lanjut Gaziamansuri, dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan, standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan, dan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga maupun pranata Kebudayaan.
Masalah Budaya dan Kebijakan Pemda
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam semua aspek Pembangunan Daerah, jelas Gaziamansuri, tertuang dalam RPJMD –termasuk terkait pembangunan di bidang Kebudayaan.
Dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026, ungkap Gaziamansuri, terdapat beberapa permasalahan kebudayaan yang teridentifikasi. Berikut di antara masalah tersebut;
Pertama, belum adanya sarana dan prasarana (Sarpras) pengembangan kebudayaan. Seperti museum, taman budaya, pemugaran situs dorobata, dan lainnya. “Sehingga hasil temuan artefak dan benda sejarah lainnya, belum terkelola dengan baik,” tuturnya.
Kedua, makin berkurangnya peran dan jumlah lembaga adat; Ketiga, pelajaran seni dan sastra daerah belum diimplementasikan di persekolahan; Keempat, kurangnya pembinaan terhadap sanggar-sanggar seni dan budaya yang ada; Kelima, masih terbatasnya dan sporadisnya even serta kegiatan atraksi budaya;
Lalu, keenam, belum optimalnya integrasi atraksi/even budaya dengan pariwisata; Ketujuh, belum optimalnya revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal; Kedelapan, menurunnya minat generasi muda dalam pelestarian seni dan budaya lokal; dan, Kesembilan, Cagar budaya yang ada saat ini belum memiliki status cagar budaya
Berlandaskan pada permasalahan tersebut dan sejalan dengan Visi-Misi RPJMD Kabupaten Dompu 2024, Gaziamansuri menjelaskan arah Kebijakan Pembangunan dan Program Pembangunan di Bidang Kebudayaan Kabupaten Dompu.
Diketahui, Visi Dompu dimaksud “Terwujudnya Masyarakat Dompu Yang Mandiri, Sejahtera, Unggul, Dan Religius”. Sedangkan Misinya (lima), “Mewujudkan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius, Berbudaya, Berprestasi dan Berkarakter Berbasis Kearifan Lokal”.
Strateginya, pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya lokal.
Arah Kebijakannya, pembangunan museum (ASI); pembangunan taman budaya; fasilitasi organisasi pemuda dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilannya pada bidang masing-masing.
Sedangkan Programnya adalah pengembangan lebudayaan.
Bagaimana implementasi dari Visi-Misi, Strategi dan Arah Kebijakan, serta Program Pembangunan, khususnya Bidang Kebudayaan Kabupaten Dompu? (bersambung/tim/*)