Penulis, Suherman. (dok.suherman/lakeynews.com)

Oleh: Suherman *)

Pengadilan Negeri Dompu sedang menyidangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penyelenggara Pemilu; KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu yang dilayangkan oleh penggugat atas nama Sofyan dan Julkifli yang terdaftar dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Dpu tertanggal 15 Maret 2024.

Saat mengetahui informasi tersebut, Penulis merasa aneh dan terkejut. Kenapa?

Pertama, tahapan Pemilu secara umum sudah selesai. Untuk diketahui terdapat 11 tahapan Pemilu 2024. Diantaranya, Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu; Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu; Penetapan peserta Pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; dan Pencalonan.

Selanjutnya, Masa kampanye; Masa Tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; dan Penetapan Hasil Pemilu serta Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jika melihat dan mencermati tahapan Pemilu tersebut, maka sesungguhnya Pemilu sudah selesai-setidaknya sampai pada tahapan penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Selebihnya tinggal menunggu tahapan pengucapan sumpah/janji calon terpilih.

Hal itu bermakna bahwa seluruh persoalan Pemilu, apakah itu pelanggaran Pemilu, sengketa proses bahkan perselisihan hasil pemilu, dinyatakan sudah selesai. Sehingga dapat dipahami secara hukum, Pemilu sudah tidak ada masalah.

Kedua, dalam sistem penegakan hukum Pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan atas kesalahan prosedur dan tata cara pemungutan suara atau sebagaimana pokok materi gugatan penggugat karena tidak diakomodirnya pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk memilih di TPS.

Dalam UU Pemilu, terdapat beberapa jenis pelanggaran Pemilu. Diantaranya, pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik, serta ada yang namanya sengketa proses Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.

Sementara untuk penyelesaiannya melalui saluran Bawaslu ketika terjadi pelanggaran adminstrasi dan sengketa proses, Sentra Gakumdu untuk pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan DKPP untuk pelanggaran kode etik dan untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden diselesaikan melalui saluran MK.

Jikapun ada saluran yang melibatkan pengadilan seperti pengadilan negeri, itu hanya untuk menyidangkan kasus tindak pidana Pemilu dan PTUN untuk banding atas putusan Bawaslu terhadap sengketa proses Pemilu.

Pada saat yang sama, penyelesaian atas semua pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu dilakukan pada saat atau di dalam proses tahapan Pemilu sedang berjalan. Tidak dilakukan diluar itu. Kecuali untuk pelanggaran kode etik, yang bisa dilaporkan dan diselesaikan baik didalam tahapan maupun di luar tahapan Pemilu.

Jadi intinya, tidak ada saluran lain untuk menyelesaikan urusan Pemilu kecuali yang telah diatur dalam UU Pemilu dan penyelesaiannyapun harus di dalam tahapan Pemilu. Sehingga tidak tepat dan tidak relevan, jika ada yang menggugat proses tahapan Pemilu di luar lembaga yang diatur dalam UU Pemilu dan di luar tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan.

Ketiga, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan MA Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili PMH oleh Badan dan/atau Pemerintah menyatakan, bahwa kewenangan mengadili perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu juga diperkuat dan dapat dijadikan rujukan hukum pada kasus gugatan PMH antara Partai PRIMA terhadap KPU, dimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah menunda tahapan Pemilu 2024. Yang kemudian, putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 230/PDT/2023/PT dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri.

Dari penjelasan di atas, penulis berpandangan bahwa gugatan PMH yang dilayangkan penggugat terhadap penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu adalah salah kaprah, tidak tepat dan tidak relevan. Sehingga seyogianya Pengadilan Negeri sedari awal menolak gugatan tersebut dan kalaupun persidangan dilanjutkan sampai pada pembacaan putusan, maka gugatan tersebut harusnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (*)

*) Penulis adalah mantan Anggota Panwaslu dan mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu.