
Oleh: Suherman *)
MANUSIA sebagaimana diungkap oleh filsuf Yunani Aristoteles adalah binatang politik. Ada juga ungkapan lain yaitu Homo Homini Lupus yang artinya manusia adalah srigala bagi manusia lainnya.
Dari ungkapan tersebut dapat dikatakan bahwa dalam diri manusia, salah satunya terdapat sifat “kebinatangan” yang tercermin dalam sikap ingin menyerang, melakukan pengerusakan, menguasai, bahkan cenderung ingin bersengketa dan sebagainya.
Dalam konteks politik Pemilu atau Pilkada, kecenderungan tersebut muncul dan tidak jarang menjadi masalah-masalah hukum. Seperti pelanggaran dan sengketa yang kemudian menimbulkan keributan dan kekacauan.
Baca juga: Aneh, Penyelenggara Pemilu (Kok) Digugat?
Hemat penulis, keributan dalam Pemilu atau Pemilihan adalah sesuatu yang lumrah dan tidak menjadi masalah asal ribut itu dilakukan dan diselesaikan diselesaikan melalui-didalam tahapan dan saluran hukumnya.
Salah satu prinsip tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan adalah tertib. Tertib artinya teratur dari satu tahapan ke tahapan lainnya. Misalnya, untuk memasuki tahapan kampanye, harus dilewati dulu tahapan pencalonan.
Kenapa? Karena pada tahapan pencalonan itulah ditentukan-ditetapkan calon yang akan berkampanye. Kan, aneh kalau kampanye dilakukan sebelum tahapan pencalonan. Demikian kira-kira logikanya dan begitu pula tahapan-tahapan lainnya.
Tahapan Pemilu atau Pemilihan itu disusun juga berdasarkan prinsip kepastian hukum. Artinya, bahwa seluruh tahapan itu pasti selesai dilaksanakan. Artinya, tahapan itu ada ujungnya sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaranya, peserta dan pemilihnya.
Dengan begitu, tidak mudah untuk menunda atau menghentikan tahapan Pemilu atau Pemilihan, kecuali ada hal-hal yang memaksa seperti terjadi keadaan force major, misalnya terjadi bencana alam atau terjadi kerusuhan. Di luar itu, tidak ada yang dapat menghentikan tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Kembali ke awal, bagaimana jika ada yang ribut? Ribut dalam arti berkonflik atau bersengketa dalam Pemilu dan Pemilihan tidak dilarang. Malah justru diatur melalui saluran-salurannya. Misalnya, jika ada pemilih yang belum didaftar dalam daftar pemilih maka disilakan “ribut” tapi pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan melalui saluran dengan mengajukan keberatan atau laporan ke Bawaslu.
Yang lain, jika ada calon yang dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu atau Pemilihan oleh KPU. Silakan “ribut” tapi ributnya pada tahapan pencalonan melalui saluran-saluran hukum. Seperti menyengketakan di Bawaslu.
Yang lain lagi, jika ada pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT namun tidak diberikan hak untuk memilih. Itu juga diributkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suaranya dengan mengajukan laporan ke Bawaslu. Tentu saja pada saat terjadinya peristiwa itu.
Kebanyakan fenomena yang terjadi, orang ribut saat mengetahui kalah dalam Pemilu atau Pemilihan. Semua hal kemudian diributkan atau dipersoalkan, padahal tahapannya sudah lewat. Bahkan saat Pemilu atau Pilkada sudah ditetapkan calon yang terpilihnya.
Apa bisa begitu? Hemat penulis tidak bisa. Karena itu tadi, tahapan Pemilu disusun berdasarkan prinsip tertib dan berkepastian hukum. Kecuali ada kasus-kasi pidana umum atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Misalnya, setelah tahapan penetapan calon terpilih sudah selesai. Lalu, ada dugaan calon menggunakan ijazah palsu. Ya, silakan laporkan ke polisi karena itu tindak pidana umum.
Contoh lain, setelah selesai tahapan Pemilu, ada dugaan penyelenggara Pemilu melakukan suap menyuap atau pelanggaran etis lainnya. Ya, silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Intinya, jika ada yang ingin “diributkan”, idealnya ributkan pada tahapannya dan melalui saluran hukum yang disediakan. Dengan demikian, Pemilu atau Pemilihan itu terlaksana secara tertib dan berkepastian hukum. Jika tidak, maka Pemilu atau Pemilihan itu tidak akan pernah selesai. (*)
*) Penulis adalah pemerhati sosial politik, mantan Anggota Bawaslu dan mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu.
