
Sri Suzana: Pengadaan Alat Metrologi dengan Pendampingan TP4D, Termasuk Unsur Kejari Dompu
–
DOMPU – Mantan Kadisperindag Kabupaten Dompu Hj. Sri Suzana (SS) akan melawan pihak Kejaksaan. Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Metrologi Tahun 2018, yang diduga merugikan negara hampir Rp. 400 juta.
SS menegaskan, dirinya akan menuntut keadilan hukum. “Saya akan menempuh upaya hukum,” kata SS pada wartawan, saat keluar dari gedung Kejari Dompu menuju mobil tahanan, Senin (17/7/23) malam.
SS tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu bersama dua tersangka lain, mulai Senin malam itu.
Dua tersangka lain dimaksud, mantan Kabid Perdagangan Disperindag H. Iskandar (HI/IS) dan salah satu kontraktor, Yohanes Yandri (Y).
Baca berita sebelumnya: Jadi Tersangka, Mantan Kadisperindag Dompu Ditahan Kejaksaan
Terkait dengan pengadaan Alat Metrologi itu, SS merasa dan mengklaim tidak ada masalah. “Semuanya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.
“Apalagi dalam proses pengadaan saat itu dilakukan dengan pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), termasuk di dalamnya unsur Kejari Dompu,” ungkapnya.

Kajari: Kami Ini adalah Orang-orang Baru
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Dr. M. Carel W mengungkapkan, Senin (17/7/23) Tim Jaksa Penyidik Kejari setempat menetapkan tiga dalam kasus pengadaan Alat Metrologi pada Disperindag Dompu 2018.
Ketiga tersangka itu, Kadisperindag SS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabid Perdagangan HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor Y alias S sebagai pelaksana.
“Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan,” ungkap Carel didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu pada wartawan di kantornya, Senin malam.
Carel membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 398.170.900 (hampir Rp. 400 juta)
Setelah dievaluasi, Kejaksaan menyimpulkan ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Alat Metrologi lengkap lainnya pada Disperindag Kabupaten Dompu 2018.
“Selanjutnya, tiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP,” jelas Carel.
Terkait keterlibatan TP4D, termasuk di dalamnya unsur Kejari Dompu, dalam pendampingan pengadaan Alat Metrologi (seperti disebutkan Sri Suzana), dengan tegas Carel membantah hal itu.
“Kami ini (para pejabat di Kejari Dompu saat ini, red) adalah orang-orang baru. Bukan bagian dari orang yang pernah tergabung dalam TP4D. Silakan tanya orang-orang yang sebelum kami,” tegas Carel. (tim)

One thought on “Mantan Kadisperindag Dompu Akan Lawan Kejaksaan”