DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengeksekusi terpidana kasus Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu 2018, Hj. Sri Suzana (SS).
“Terpidana SS akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam pernyataan tertulis yang diterima Lakeynews.com, Jumat (10/1/2025) malam.
Menurut Joni, sejak 17 Juli sampai 6 Agustus 2023, terpidana SS berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kemudian dilakukan pembantaran mulai 7 Agustus 2023 sampai 14 Agustus 2024.
(Dari beberapa literasi menjelaskan, pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka atau terdakwa yang dirawat di rumah sakit, red).
“Terpidana dialihkan dalam Tahanan Kota sejak 15 Agustus 2023 sampai sekarang, dan dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Mataram,” tutur Joni.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Mantan Kadisperindag Dompu Ditahan Kejaksaan
- Mantan Kadisperindag Dompu Akan Lawan Kejaksaan
Eksekusi terhadap terpidana SS oleh Kejari Dompu melalui Tim Jaksa Eksekutor, papar Joni, melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4827 K/Pid. Sus/2024 tanggal 15 Agutus 2024 terhadap Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Disperindag Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018.
Sri Suzana selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) NTB Nomor: 1/PID.TPK /2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024 memutuskan, menyatakan Sri Suzana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Suzana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
PT juga menyatakan uang Rp. 167.589.000 yang disetor oleh terdakwa di Kas Daerah Dompu pada 14 April 2023 sebagai uang pengganti Kerugian Negara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Terhadap putusan tersebut, terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2024. MA berdasarkan Petikan Putusan Nomor 4827K/Pud.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, salah satunya, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Sri Suzana.
MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT NTB di Mataram Nomor: 1/PID.TPK/2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 21/PID.SUS.TPK/2023/PN Mtr tanggal 29 Desember 2023 tersebut.
Perbaikan tersebut dilakukan pada redaksi pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi, Pertama, menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa SS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.589.000 dikompensasikan dengan uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 167.589.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sebesar Nihil.
Kedua, memerintahkan agar uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 167.589.000 tersebut yang harus disetorkan kembali ke kas Negara. Dan, ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). (ayi)