DESAK PENGADAAN TANAH KUBURAN: Warga Karakur, Desa Manggena’e, Dompu, melakukan aksi spontanitas hingga memblokir jalan di perbatasan Dompu-Bima, Selasa (3/5) lalu. (ist/lakeynews.com)

KETIKA lapar, jika tidak ada nasi, (umumnya) bisa makan roti atau apa saja. Yang penting bisa mengganjal perut.

Namun tidak demikian dengan kematian manusia. Saat seseorang itu meninggal dunia di rumahnya atau di rumah sakit, (umumnya) jenazah dikebumikan di pemakaman.

Misalnya, bagi umat muslim, tidak bisa dibakar atau ditenggelamkan di laut. Atau, diterbangkan melalui angin.

Jenzah pasien Covid19 pun tetap dikuburkan di pemakaman. Meskipun harus melalui protokol kesehatan Covid.

Sebegitu vital dan mendesaknya kebutuhan masyarakat dan siapapun terhadap tanah untuk kuburan ini. Terlepas kematian ini merupakan rahasia Tuhan; siapa meninggal kapan, di mana dan dalam bentuk yang bagaimana.

Terbaru adalah masalah tanah kuburan masyarakat Karaku, Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dimana aspirasi yang sudah bertahun-tahun disuarakan agar didengar, disikapi dan dipenuhi oleh pemerintah, warga sampai nekat memblokir jalan raya.

Sikap Pemkab Dompu sudah klir. Pemkab menyarankan masyarakat mencari tanah bersertifikat agar diproses pembebasannya sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) Karaku. Sekarang tinggal warga bersama Pemdes Manggena’e menindaklanjuti saran Pemkab tersebut. Sehingga, harapannya akan TPU segera terwujud.

Baca juga: Satu Liang Kuburan Baru di Dompu Rp. 1,5 Juta; Lahan Kawasan Lagi

Kendati demikian, sebelumnya, ada aspirasi masyarakat yang tak kunjung terjawab tuntas. Sebagaimana dilansir media ini saat warga unjuk rasa di perbatasan Dompu-Bima.

Seperti yang warga sampaikan sejak beberapa tahun lalu, mereka ingin, untuk tanah kuburan dimaksud adalah lahan pinggir jalan Lintas Sumbawa, sebelum perbatasan Dompu-Bima. Kebetulan saat ini, sudah ada beberapa warga yang dimakamkan di sana.

Sayangnya, lahan tersebut diketahui hingga saat ini masuk dalam kawasan tutupan (penulis tidak menyebutnya Kawasan Hutan Tutupan karena sudah menjadi tanah tegalan, tidak ada hutannya, red).

Informasi yang diperoleh Lakeynews.com, saat ini pihak-pihak terkait di pemerintahan sedang mengupayakan agar harapan warga tersebut menjadi kenyataan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun mendukung penuh langkah tersebut. Dia bahkan mendesak agar segera diterbitkan putusan, setelah melewati prosesnya.

Muttakun memahami, lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. Tetapi sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat menguburkan warga yang meninggal. “Kalau tidak salah, sudah ada beberapa warga yang dikuburkan di sana,” katanya pada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/5) malam.

Sambil menunggu proses pelepasan areal kawasan hutan untuk tanah kuburan warga Karaku Manggena’e yang tidak bisa cepat, Muttakun meminta kepada Gubernur NTB agar berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) RI.

Tujuannya?
“Agar Kemen-LHK memberikan diskresi, dengan membolehkan terlebih dahulu Pemdes dan masyarakat Desa Manggena’e menggunakan areal kawasan hutan itu sebagai tempat pemakaman warga Karaku sekitarnya,” jelas Muttakun.

(Berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sumber: hukumonline.com, red).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun. (ist/lakeynews.com)

Muttakun mengungkapkan, saat dia reses beberapa waktu lalu dan aksi blokir jalan di perbatasan Dompu-Bima pada Selasa (3/5) lalu, ada warga yang menagih janji Gubernur NTB terkait tanah kuburan di areal kawasan tutupan.

“Wajar kalau ada yang menagih karena warga sudah mengetahui bahwa lahan itu ada di dalam kawasan hutan yang merupakan kewenangan Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Apalagi sebelumnya Pemdes sudah bersurat kepada Pemprov dan tidak segera direspo,” paparnya.

Kematian manusia, lanjutnya, tidak bisa diulur-ulur. Tanah kuburan menjadi kebutuhan utama dan vital bagi orang yang hidup untuk tempat pemakaman warga yang meninggal. Sementara proses pelepasan areal kawasan hutan untuk tanah kuburan diyakini tidak bisa tuntas dalam waktu singkat.

“Jika tidak dilakukan upaya untuk mendapatkan diskresi Kemen-LHK, maka Gubernur NTB sama saja mempersulit pelayanan yang wajib diberikan kepada warga masyarakat dan pemerintah desa yang kebetulan telah menggunakan areal kawasan hutan untuk pekuburan umum,” tegas Muttakun.

Pemprov NTB yang berwenang dalam pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan. Mestinya, menurut Muttakun, ketika sejak awal mengetahui areal kawasan hutan akan dijadikan kuburan oleh warga, saat itu pula harus dilakukan pencegahan. Sehingga, warga tidak telanjur menguburkan keluarganya yang meninggal di sana.

Akibat tidak dilaksanakan sosialisasi tentang penggunaan kawasan hutan, rakyat tidak boleh juga disalahkan ketika telanjur memanfaatkan kawasan hutan untuk tempat kuburan. Apalagi jika sebelumnya Pemdes Manggena’e telat mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan Pemkab Dompu untuk mendapatkan atau mengadakan tanah kuburan.

Pemkab Dompu juga bisa membantu mengadakan tanah kuburan. Namun harus kembali menawarkan kepada Pemdes Manggena’e dan warga, khususnya Karaku, apakah tetap ingin melanjutkan tanah kuburan di dalam kawasan hutan yang telanjur dipakai menguburkan warga. Atau, memilih lokasi tanah kuburan baru yang disediakan Pemkab.

“Jadi, semua harus dikembalikan kepada Pemdes dan warga masyarakat Karaku, Manggena’e,” tandas Muttakun.

Kalau Pemdes dan warga sudah telanjur senang dan nyaman menggunakan areal kawasan hutan untuk menguburkan keluarga yang meninggal, harus ada kepastian hukum bagi Pemdes dan masyarakat setempat. “Gubernur NTB tetap harus memroses pelepasan areal kawasan hutan dengan luas yang diminta dan diajukan Pemdes dan warga masyarakat,” sarannya tegas.

Kembali ke soal diskresi, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (setelah berkoordinasi dengan Kemen-LHK) menyatakan bahwa Pemdes dan warga Manggena’e boleh menggunakan areal tersebut untuk tempat pemakaman warga. Itu sembari Pemprov melaksanakan tahapan dan proses pelepasan areal untuk tanah kuburan tidak mungkin tuntas sehari dua hari.

“Ketika diskresi ini tidak segera diberikan, siapa yang menjamin bahwa kalau ada warga meninggal besok lusa tidak menimbulkan masalah lagi karena tidak ada tempat untuk segera memakamkanya,” ujarnya dengan nada tanya.

Muttakun menganggap tidak pantas warga mengeluarkan biaya Rp. 1,5 juta untuk membayar tanah satu liang kuburan. Sementara tanah kuburan adalah sarana publik yang wajib dipenuhi dan disediakan oleh pemerintah.

“Sekali lagi, tanah kuburan itu adalah sarana vital yang harus segera dipenuhi. Diskresi adalah jalan terbaik yang harus dilakukan sebagai bentuk pelayanan cepat dari Gubernur NTB, sambil menunggu tuntasnya proses pembebasan areal kawasan tutupan,” sarannya. (sarwon al khan)