
DOMPU, Lakeynews.com – Setelah lama menjadi target operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Dompu, terduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial L (37) akhirnya dibekuk.
L ditangkap di rumahnya di Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, malam dinihari tadi, Kamis (9/12) sekitar pukul 01.00 Wita.
Bersama terduga yang merupakan TO Operasi Antik 2021 itu, diamankan juga barang bukti (BB) berupa Sabu-sabu dengan total berat brutto 5.00 gram, netto 4.67 gram.
Diamankan pula sejumlah BB yang diduga alat hisap Sabu-sabu. Antara lain, satu buah bong, satu buah skop dan satu buah alat hisap bong. Juga satu lembar KTP.
Kepada wartawan, Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, SH menjelaskan, keberhasilan pihaknya menangkap terduga L berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Mendapat laporan itu, Ramli memerintahkan Tim Opsnal dan KBO Satresnarkoba IPDA Rahmadun Siswadi, SH untuk menindaklanjutinya.
“Ternyata benar, salah satu rumah merupakan tempat transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” papar Ramli dalam siaran persnya, Kamis (9/12).
Tak ingin membuang-buang waktu, Tim Opsnal langsung menangkap L di dalam rumahnya dan menyita sejumlah BB. “Namun sebelumnya, Tim Opsnal terlebih dulu memanggil warga (saksi) setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,”
Baik terduga L maupun sejumlah BB selanjutnya diangkut ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (tim)
