
IPTU Tamrin: Ini Target Operasi Antik Rinjani 2021
–
KOTA BIMA – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba di daerah itu. Kamis (9/12) berhasil mengungkap dua kasus pada jam dan tempat yang berbeda.
Salah satunya, di RT.19/RW.006 Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan RasanaE Barat, sekitar pukul 17.00 Wita. Di sana polisi menangkap terduga berinisial Su (38), dengan barang bukti (BB) narkotika Sabu-sabu seberat 3,46 gram brutto, 2,95 gram netto.

Sebelumnya, operasi dilakukan di RT.009/RW.003 Kelurahan Tanjung, juga Kecamatan RasanaE Barat, sekitar pukul 10.00 Wita. Di tempat ini, Resnarkoba membekuk terduga RM (24), dengan BB Sabu-sabu seberat 2,13 gram brutto, 1,61 gram netto.
“Pengungkapan kasus-kasus ini bagian dari TO (Target Operasi) Antik Rinjani 2021,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, pada Lakeynews.com, Kamis malam.
Diakuinya, keberhasilan pengungkapan dua kasus itu, menangkap dua terduga serta mengamankan BB Sabu-sabu dan sejumlah BB lainnya, tidak lepas dari adanya informasi dan laporan masyarakat.
Terkait pengungkapan kasus di Lngkungan Sarata dengan terduga Su, Tamrin menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti di tanah, halaman samping rumah di TKP.

Sedangkan dalam operasi di Kelurahan Tanjung dengan terduga RM, warga RT. 012/RW. 005 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, BBbarang bukti ditemukan berada di dalam bungkus rokok Marlborro hitam. Persisnya, di bawah kolong rumah panggung (TKP). Berikut ditemukan juga BB pendukung lainnya.
“Untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga bersama semua barang bukti dibawa ke kantor (Satresnarkoba Polres Bima Kota),” papar Tamrin.
Ditambahkan, pihaknya masih menginterogasi para terduga. “Kita akan lakukan pengembangan kasus dan memeriksa saksi-saksi,” tuturnya. (tim)
