Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos, Kasat Intelkam IPTU Makrus, S.Sos Kapolsek Dompu IPDA Arif, SH dan korban Supratman (selempang sarung), saat menemui massa di Desa O’o, Kecamatan Dompu. (tim/lakeynews.com)

Perusakan Rumah-Mobil Dilaporkan, Tersangka Idin Ditahan Kembali

CATATAN:

Sarwon Al Khan, Dompu – NTB

SEJAK Senin (8/11) sore hingga memasuki tengah malam, Kabupaten Dompu diguncang dua aksi pemblokiran jalan oleh warga di dua lokasi. Di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo dan di Desa O’o, Kecamatan Dompu.

Aksi blokade jalan itu terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus tersebut sedang ditangani (diproses) Polres Dompu. Sesuai Laporan Polisi (LP) Pengaduan Nomor: Reg.aduan/237/V/2021/Reskrim, tanggal 18 Mei 2021.

Intinya, “dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusialaan”, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016.

Tersangkanya, pria berinisial R alias Idin. Sedangkan korbannya, gadis remaja 17 tahun berinisial FR, siswi Kelas III salah satu SMA di Dompu.

Aksi pemblokiran jalan di Desa Tembalae disertai dengan pelemparan dan perusakan rumah serta mobil salah satu warga, Supratman alias Guru Kulu. Massa juga melempari Mako Polsek Pajo. Peristiwa pelemparan dan perusakan itu praktis menjadi kasus baru.

Mereka menuntut agar tersangka Idin yang belum genap sehari ditahan Polres, dibebaskan. Dengan berbagai pertimbangan dan syarat, tuntutan itupun akhirnya diaminkan polisi. Idin dilepas (sementara), blokir jalan pun dibuka.

Sedangkan di Desa O’o, aksi pemblokiran jalan juga dilakukan ratusan warga yang umumnya keluarga besar Guru Kulu dan korban dugaan pelanggaran UU ITE –Asusila.

Kelompok warga yang awalnya hendak menuju Tembalae namun beralih ke blokir jalan ini, mendesak aparat keamanan untuk mengamankan dan mengevakuasi Guru Kulu. Massa juga menuntut polisi agar menahan kembali tersangka Idin dan memroses para pelaku perusakan rumah Guru Kulu.

Guru Kulu beserta istri dan anak-anaknya, tiba di Desa O’o. Hadir bersama Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar, S.Sos, Kasat Intelkam IPTU Makrus, S.Sos, Kapolsek Dompu Kota IPDA Arief, SH dan rombongan lainnya.

Blokir jalan pun dibuka kembali, setelah warga menyampaikan uneg-uneg dan ditanggapi baik oleh pihak kepolisian. (Selengkapnya, terkait blokir jalan di Tembalae maupun Desa O’o, lihat di bagian bawah tulisan ini, red)

Suasana pertemuan pihak kepolisian dengan ratusan warga, keluarga korban Supratman, sesaat sebelum blokir jalan dibuka dan dibersihkan warga di Desa O’o (atas). Aksi blokir jalan di Desa Tembalae yang sempat diwarnai pelemparan Mapolsek Pajo dan rumah-mobil milik Supratman. (tim/lakeynews.com)

Sekilas Kronologis Kejadian

Sesuai laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Dompu dan ke media massa, berikut secara singkat rangkuman kronologis peristiwanya;

Kejadiannya berawal dari pertemanan lewat facebook. Antara akun milik FR (korban) dengan akun Rchadyt Al yang diduga milik Idin (tersangka). Selain akun Rchadyt Al, Idin juga disebut-sebut memiliki akun lain.

Kedua akun yang diduga milik Idin tersebut, menyimpan foto yang sama, baik pada foto profil maupun foto-foto di dalam albumnya.

Dari dua akun tersebut, hanya satu yang diakui Idin. Yakni akun Rchadyt Al yang pertemannya lebih dari 3000 orang. Sedangkan akun dengan pertemanan lebih dari 900 orang, dibantah Idin.

Menurut pihak korban, hubungan antara akun FR dan akun Rchadyt Al, hanya pertemanan biasa. Sebelumnya, mereka tidak pernah berkomunikasi, baik lewat video call maupun lewat chatingan.

Namun, pada sore Hari Raya Idul Adha (12/5) 2021, FR dikagetkan dengan foto bugil telanjang bulat (diduga) Idin, foto telanjang kelamin yang sambil dipegang. Foto-foto yang masuk melalui Messenger tersebut dikirim hingga tiga kali.

Tidak hanya foto itu. Menyertai foto-foto tersebut, ada juga ada kata-kata/kalimat dalam bahasa Bima-Dompu yang berisi kata-kata tidak senonoh. Ajakan mesum kepada FR yang diketahui masih berstatus bawah umur.

“FR nahu **** *****, mai ra FR ari bantu ja pu nahu aupun di neemu nahu ma weli weamu” (FR saya **** *****, datanglah FR adinda bantu saya apapun permintaanmu saya akan belikanmu, red).

Foto-foto dan kalimat tidak pantas ditujukan kepada orang yang bukan muhrim ini masuk ke messenger FR. Dikirim akun Rchadyt Al.

Melihat hal tersebut, FR segera memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tua FR menginformasikan kepada salah seorang anggota kepolisian Munawir.

Munawir ini, selain Bhabinkamtibmas Desa Woko, Kecamatan Pajo, juga merupakan tetangga korban. Rumah mereka persis bersebelahan.

Mendapat informasi itu, Munawir menyarankan orang tua korban agar melaporkan masalah tersebut ke Polres Dompu. Dan, orang tua FR-pun akhirnya melaporkan ke Polres pada 18 Mei 2021.

Pada sisi lain, akibat menerima foto-foto dan kalimat tidak senonoh itu dari messengernya, FR mengalami guncangan jiwa (shock) dan trauma.

Pergi dan pulang ke sekolah, korban harus diantar jemput oleh orang tuanya. Bahkan, pada akhir Oktober lalu FR sempat diasramakan di salah satu pondok pesantren untuk membantu memulihkan kondisi psikologinya.

Setelah Dilaporkan ke Polisi

Komunikasi dan koordinasi pihak keluarga korban dengan Polres Dompu melalui penyidik pembantu Satuan Reskrim terus berjalan. Lewat kunjungan langsung ke penyidik maupun melalui telepon dan pesan-pesan singkat.

Sebaliknya, demikian pula pihak kepolisian. Juga tetap menyampaikan setiap perkembangan proses penanganan kasus ini. Baik secara tertulis maupun yang diperkuat diperkuat lisan.

Hanya saja, hampir enam bulan penanganan kasus ini belum kunjung berujung. Karena itu, pada Kamis, 4 November lalu, pihak korban diwakili Supratman bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu Astini, Amd.Kes, S.Sos (Kasi Perlindungan Anak), mendatangi Sat Reskrim Polres Dompu.

Kasus FR ini, meski tidak heboh dan tidak viral di media sosial, namun cukup menyita perhatian beberapa pihak terkait. Termasuk Forum Perempuan Dompu (FPD). Sehingga, Ketua FPD Nur Syamsiah, SH, juga hadir ke Polres bersama keluarga korban dan sejumlah perwakilan media massa pada hari Kamis itu.

Sayangnya, hingga hampir empat jam berada di areal tunggu Satreskrim, mereka belum sempat bertemu dengan unsur-unsur yang terkait penanganan kasus menimpa korban FR ini.

Alasan satu dan lain hal, baik Kasat Reskrim, Kanit Tipiter maupun Penyidik, saat itu tidak satupun yang sempat menerima. Mereka pun balik kanan dengan tangan hampa.

Keesokan harinya, Jumat (5/11), hanya pihak keluarga korban yang berkesempatan kembali hadir di Polres. Hasil komunikasinya, informasi yang diperoleh keluarga korban tidak terlalu jauh dengan informasi sebelumnya. Intinya, kepolisian masih bekerja dan memroses kasus tersebut.

Apa sebenarnya agenda pokok mereka ke Sat Reskrim?

Menurut Ketua FPD Nur Syamsiah, kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa korban FN, berkoordinasi, sekaligus hendak memberikan saran dan masukan.

“Kalau penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang memuat pelanggaran kesusilaan menemui kesulitan dan memakan waktu cukup lama, kita ingin berikan masukan kepada pihak kepolisian untuk menambahkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi,” kata Mbak Nur (sapaan Nur Syamsiah), Kamis (4/11) menjelang siang.

Blokir Jalan dan Anarkis, Memaksa Polisi Lepas Tersangka Asusila

Pressure dengan cara aksi blokir jalan untuk memenuhi tuntutan, masih terus berlangsung di Kabupaten Dompu. Bahkan, tak jarang dibarengi tindakan perusakan fasilitas umum dan pribadi warga.

Seperti yang terjadi jalan raya, wilayah Desa Tembalae, Kecamatan Pajo. Persisnya, di depan SDN 05 Pajo. Sejak Senin (8/11) sore hingga malam hari, ratusan warga di sana melakukan pemblokiran jalan. Menggunakan, batu, kayu, pohon yang ditebang dan membakar ban bekas.

Bukan itu saja, Mapolsek Pajo dan rumah serta mobil Supratman alias Guru Kulu (keluarga korban dugaan pelanggaran UU ITE-Asusila), menjadi sasaran amukan massa. Kaca-kaca Polsek pecah dilempar. Rumah Guru Kulu dilempar, mobilnya dirusak dan dibalik.

Menurut keluarga Idin, pelaku sebenarnya bukan Idin tapi salah seorang remaja asal desa tetangga, Desa Ranggo. Oknum remaja itu disebut-sebut membajak akun FB Idin dan menyebarkan foto-foto Idin tanpa busana ke sejumlah teman FB. Hingga berujung ke proses hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh salah satu pemilik akun penerima foto bugil tersebut.

Menurut Gani alias Gen, keluarga Idin, remaja yang diduga membajak FB Idin telah mengakui perbuatannya namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Puluhan warga sempat mendatangi rumah terduga hacker yang masih berstatus pelajar di Dusun Ladore, Desa Ranggo. Mereka meminta terduga menyerahkan diri ke kepolisian.

Kapolsek Pajo IPDA Rusnadin, SH yang menerima informasi itu langsung meluncur TKP dan memberikan pemahaman kepada warga Tembalae bahwa kasus ini telah ditangani Polres Dompu. Rusnadin mengajak massa untuk bersama-sama ke Polres untuk mengetahui lebih jauh.

Sayangnya, hal itu tak diindahkan. Massa lalu membubarkan diri, berkumpul di depan SDN 05 Pajo dan memblokir jalan. Menuntut agar Idin segera dibebaskan. Selama aksi blokir berlangsung, lalu lintas jalan lumpuh total hingga beberapa jam.

Melihat situasi demikian, Polsek Pajo meminta bantuan Polres Dompu. Tak lama kemudian, Mobil Water Cannonpun dan sekian banyak personel kepolisian tiba di lokasi blokir jalan. Suasana sempat tegang, tembakan gas air mata dibalas lemparan batu ratusan warga.

Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos meminta perwakilan keluarga untuk berbicara dari hati ke hati. Keluarga Idin diwakili Kades Tembalae Amir Mahmud, S.Pd, Rian Saputra dan Syahrul beraudensi di ruang kerja Kades Tembalae.

Saat negosiasi masih berjalan, suasana memanas lagi. Massa kembali berkumpul di depan Polsek Pajo, melempari kaca jendela dan atap Mako Polsek. Sementara, dari hasil audensi disepakati Idin dilepas dengan sejumlah persyaratan.

Pressure Polisi Hadirkan Korban Perusakan, juga Blokir Jalan

Masih pada hari yang sama, Senin (8/11), warga Desa O’o, kecamatan Dompu juga melakukan pemblokiran jalan. Aksi ratusan warga tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Raya Lintas Sumbawa, desa setempat.

Informasi di lapangan, aksi itu terjadi karena massa mendengar jiwa keluarga mereka atas nama Supratman alias Guru Kulu di Desa Tembalae, Pajo, sedang terancam. Dimana rumah dan mobil Guru Kulu dikabarkan dilempar dan dirusak massa yang juga bemblokir jalan.

Massa tidak bersedia membuka blokir jalan dan mengatakan siap mati sebelum Guru Kulu di tempat itu. Karena itu, sekitar pukul 20.22 Wita, Kanit Intelkam Polsek Dompu Gunawan dan anggota piket Polsek, meluncur ke TKP dan bernegosiasi dengan pihak keluarga Guru Kulu.

Saat itu, Gunawan meminta kepada warga agar blokir jalan dibuka. “Masalah kerusakan rumah (dan mobil) Guru Kulu di Desa Tembalae, bisa dilaporkan ke Polres Dompu agar diambil langkah hukum,” imbuhnya.

Penyampaian Gunawan tersebut belum dapat diterima pihak keluarga Guru Kulu. Mereka tetap memblokir jalan, beberapa tuntutan. Antara lain, meminta pada pihak kepolisian mengamankan Guru Kulu beserta keluarga, rumah dan mobilnya.

Warga meminta pihak Polres Dompu agar segera mengevakuasi dan menghadirkan Guru Kulu di hadapan mereka, lokasi pemblokiran jalan di Desa O’o. Meminta aparat penegak hukum memroses para pelaku perusakan rumah Guru Kulu, keluarga sekaligus pendamping korban dugaan asusila (bukan kuasa hukum, red).

Massa itu juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum kasus asusila yang mengorbankan keluarga kami (FR).

“Kami dengar tersangka sudah dilepas, mohon kepolisian untuk menahan kembali,” desak mereka sembari mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dengan durasi waktu lebih lama.

Persis seperti beberapa poin yang diharapkan warga. Pantauan penulis, sekitar pukul 22.10 Wita, Guru Kulu berserta keluarga (anak-anak dan istri) tiba di lokasi pemblokiran jalan.

Hadir bersama Guru Kulu, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S.Sos, Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos dan Kapolsek Dompu IPDA Arif.

“Alhamdulilah, Bapak Supratman sudah ada di hadapan keluarga bapak-bapak sekalian dalam keadaan aman dan selama, tanpa kekurangan dan luka apapun,” kata IPDA Arif di hadapan ratusan warga.

Sejurus kemudian, giliran Kasat Reskrim IPTU Adhar memberikan pernyataan dan pemahaman terhadap warga Desa O’o tersebut. “Kami berkomitmen, kasus yang menimpa adik kita FR akan tetap diproses hingga tuntas, sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegas Adhar.

Namun demikian, Adhar meminta warga agar memahami dan memaklumi bahwa proses kasus ini ada tahapan-tahapan yang harus dilalui polisi.

Kasus perusakan rumah dan mobil Guru Kulu juga siap ditindaklanjuti, jika korban melaporkannya. “Polres Dompu siap mengawal kasus Pak Supratman ini,” ujar Adhar.

Sementara itu, ketika diberi kesempatan menyampaikan pernyataan di hadapan pihak kepolisian dan warga Desa O’o, Supratman alias Guru Kulu mendesak pihak Polres Dompu agar segera menangkap dan memroses oknum Kades Tembalae.

Guru Kulu menduga oknum Kades memiliki peran di balik peristiwa pelemparan dan perusakan rumah serta mobilnya. (Hingga tulisan ini diunggah, konfirmasi oknum Kades Tembalae masih diupayakan, red).

Guru Kulu meminta pihak Polres Dompu agar menangani kasus yang menimpa FR dan dirinya dengan serius.

“Catat dan ingat, saya anak (keturunan) La Mangge (salah seorang Panglima Perang Kala, Donggo – Bima melawan penjajah, red). Saya siap mati jika pihak kepolisian tidak serius menangani kasus ini,” tegasnya.

Mengawal khusus proses hukum terhadap kasus yang menimpa FR dan Guru Kulu, massa menyepakati dan menunjuk beberapa perwakilan.

Setelah menyampaikan pernyataan, mendengarkan arahan dan pernyataan dari Kapolsek Dompu dan Kasat Reskrim Polres, massa kemudian membuka dan membersihkan ruas jalan yang diblokir.

Pertemuan Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar, S.Sos dan Kasat Intelkam IPTU Makrus, S.Sos dan beberapa perwakilan keluarga di ruangan Kasat Reskrim, sebelum korban Supratman memberikan laporan polisi. (tim/lakeynews.com)

Perusakan Rumah-Mobil Guru Kulu Dilaporkan, Tersangka Idin Ditahan Kembali

Kasus perusakan rumah dan mobil milik Guru Kulu, resmi dilaporkan ke Polres Dompu, Selasa (9/11) pagi. Laporan disampaikan korban Supratman alias Guru Kulu.

Saat melapor, Guru Kulu didampingi ayahnya, Yahya dan beberapa anggota keluarga dan pengurus organisasi komunitas. Antara lain, Ustadz H. Abdul Harits Kusfi, LC, Ansar dan Iwan, S.Pd.

Hadir juga beberapa tokoh dari Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lamdo) Dompu; Drs. Masran Yasin, Taufik M. Nor, Jonifrianto, S.Pd, Kahar Muzakar, S.PdI, Ilyas, M.Pd, Muhammad Khaves.

Tak ketinggalan Ketua Lembaga Adat Syariat Donggo (Lasdo) Bima Arifin J. Anat, SH bersama Syamsuddin, M.Pd dan beberapa tokoh lainnya, datang untuk memberikan dukungan moral.

Sebelum melaporkan, korban Supratman dan beberapa perwakilan rombongan diterima Kasat Reskrim Adhar, S.Sos di ruang kerjanya.

“Kami minta pihak Polres Dompu mengusut tuntas siapapun pelaku perusakan rumah dan mobil milik Supratman,” pinta mereka.

Selain itu, meminta pihak kepolisian menghadirkan oknum Kades Tembalae karena diduga punya hubungan dengan kejadian perusakan rumah dan mobil korban diusut tuntas. “Kami minta (oknum) Kepala Desa Tembalae dihadirkan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Supratman dan perwakilan keluarga kembali meminta pihak kepolisian agar menangkap kembali tersangka kasus asusila berinisial R alias Idin dan dibawa ke Mapolres Dompu.

“Kalau pihak kepolisian tidak menangkap kembali tersangka Idin, menghadirkan dan memperlihatkan kepada kami, kami tidak akan pulang,” tegas mereka.

Polisi kembali bekerja keras. Siang menjelang sore, Polres Dompu berhasil membawa kembali tersangka Idin ke markas.

Kasat Reskrim IPTU Adhar yang saat itu bersama Kasat Intelkam IPTU Makrus mengungkapkan, pihaknya menerima laporan Supratman.

Adhar meminta kepada korban dan keluarga agar percaya pada kepolisian untuk menanganan kasus ini sesuai ketentuan. “Beri kami waktu untuk bekerja,” harap Adhar.

Adhar juga meminta dukungan semua pihak, terutama dari keluarga korban. Dukungan tersebut sangat diharapkannya, termasuk dalam memberikan keterangan atau masukan untuk pengembangan dan pengungkapan kasus yang dilaporkan.

“Koordinasi yang baik dari Bapak-bapak, sangat diharapkan. Sehingga proses kasus ini bisa berjalan sebagaimana diharapkan,” imbuh pria ramah yang baru sekitar sebulan menjabat Kasat Reskrim Dompu itu.

Usai pertemuan di ruangannya, Kasat Reskrim mengatakan akan memperlihatkan tersangka Idin. Namun yang diperbolehkan hanya melalui perwakilan tiga orang, dan disepakati.

Akhirnya, IPTU Adhar bersama bersama keluarga tersangka Idin serta tiga perwakilan keluarga korban FR dan Supratman, belihat langsung Idin di sel tahanan polisi. (*)