Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA, Lakeynews.com – Bayi yang ditemukan dan menghebohkan Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/6) lalu, ternyata diduga kuat hasil hubungan gelap kakak-adik sedarah.

Dalam kasus pembuangan bayi ini, polisi telah menetapkan kakak (laki-laki) dan adiknya (perempuan) tersebut sebagai tersangka.

“Keduanya sudah tersangka. Sudah ditahan,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing pada wartawan dikutip dari Pojoksatu.id.

Kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus kakak-beradik. Lebih dulu ditangkap adalah si wanita. Baru kemudian si laki-lakinya.

“Keduanya dikenakan pasal yang berbeda,” jelas Erna.

Kakaknya dijerat dengan pasal terkait persetubuhan di bawah umur. Sedangkan adiknya dikenakan pasal terkait pembuangan bayi.

Erna belum menjelaskan motif pembuangan bayi yang diduga hasil hubungan sedarah itu.

Dijadwalkan, Jumat (11/6) ini polisi akan melakukan eskpose kasus tersebut. (tim)