Anggota Satresnarkoba Polres Dompu saat menggerebek Salon N di Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u yang diduga kuat kerap jadi tempat transaksi jual-beli dan pesta Sabu-sabu. (ist/lakeynews.com)
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK dan Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos. (dok/lakeynews.com)

Tangkap Tiga Terduga Pengedar, Amankan Sejumlah Barang Bukti

.

DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus bisnis Sabu-sabu (SS) di Salon N, sebuah salon kecantikan di Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Senin (26/4) malam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita ini, anggota Satresnarkoba sukses menangkap tiga terduga pengedar dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk SS.

Ketiga terduga yang semuanya berdomisili di Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u itu, MR (L/32), alamat Dusun Jala; DM (L/26), alamat Dusun Wadu Na’e; dan MN alias NT (L/37), tinggal di Dusun Rasabou.

Tiga terduga pengedar Sabu-sabu yang berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Dompu di Salon N, Senin (26/4) malam. (ist/lakeynews.com)

“Para terduga beserta barang bukti dengan berat bruto : 1,37 gram sudah kami bawa dan amankan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, pada Lakeynews.com, Selasa (27/4) dini hari.

Kronologis Pengungkapan

Dibeberkan Tamrin, lebih kurang satu jam sebelum penggerebekan hingga penangkapan para terduga, anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Salon N sering dijadikan tempat transaksi jual-beli dan pesta narkotika (Sabu-sabu).

Setelah ditindaklanjuti, ternyata informasi tersebut benar adanya. Saat menggerebek salon itu, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan para terduga dan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang kukti yang ikut diamankan bersama tiga terduga pengedar Sabu-sabu di Salon N, Desa Rasabou. (ist/lakeynews.com)

Sembari menunjukkan surat perintah tugas, anggota meminta bantuan kepala desa dan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan. “Anggota menemukan barang bukti yang diduga Sabu-sabu dua klip plastik transparan dan sejumlah barang bukti lain di atas kasur,” jelas Tamrin.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi tersebut, di antaranya, lima unit HP, korek api gas, sumbu, tutupan botol yang sudah dimodif, skop, sedotan tas berisi uang Rp. 1,2 juta, boong (alat hisap), tabung kaca, tisu pembersih kaca dan dompet berisi uang Rp. 750 ribu.

“Kalau total barang bukti yang diduga Sabu-sabu yang berhasil diamankan, berat brutonya 1,37 gram,” tegas Tamrin. (won)