Personel Satresnakoba Polres Dompu ketika menggerebek dan menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika di Desa Cempi Jaya. (ist/lakeynews.com)
Dua terduga penyalahgunaan narkotika di Desa Cempi Jaya beserta BB yang berhasil diamankan polisi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Peredaran Narkoba di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, bukan lagi isu. Kerja keras Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkarnya.

Dua terduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, SF (31 ) warga Dusun Adu, Desa Adu dan MS (18), warga Dusun Konca, Desa Cempi Jaya, ditangkap.

Kedua pria yang sama dalam wilayah Kecamatan Hu’u itu diamankan bersama barang bukti (BB) 2,35 gram pada Selasa (9/2) malam.

Diamankan juga sejumlah BB lainnya, seperti alat isap sabu, gunting, korek api gas, pisau kater, pipet sebagai sekop, tabung kaca, jarum sumbu, dompet berisi uang Rp. 150 ribu dan tiga unit handphone.

“Saat ini, kedua terduga beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan dan sedang menjalani proses di Mapolres Dompu,” kata Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah.

Kedua terduga, menurutnya, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara. Serta, Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara. (tim)