
DOMPU, Lakeynews.com – Setinggi-tinggi tupai melompat, suatu saat jatuh juga. Sepandai-pandainya MJ alias Uwa (54) mengelabui polisi, akhirnya tertangkap juga.
Kakek yang merupakan warga Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat ini sudah lama diincar Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Namun, baru berhasil dibekuk pada Sabtu (6/2). Tepatnya, di Jalan Lintas Dompu – Pekat, Desa Doro Peti.
Saat itu, dia diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu lantaran ketahuan mengantongi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,14 gram.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota, MJ diduga kerap menjadi pengedar Sabu-sabu,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Mendengar informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenarannya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba menuju Kecamatan Pekat untuk melakukan penyelidikan, sesuai perintah pimpinannya.
Di Pekat mereka mendapat informasi, pada malam itu akan ada transaksi Narkoba. Pukul 01.45 Wita, anggota yang tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai.

Anggota pun berbalik arah. Mereka mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.
Setelah berhenti, MJ turun dari mobil. Anggota mengeluarkan dari saku celana MJ satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga Sabu-sabu.
Dari penguasaan MJ, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika. BB itu berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat unit handphone android dan satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.
Menurut Hujaifah, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, sambung Hujaifah, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (tim)
