
DOMPU, Lakeynews.com – Sehari setelah menerima laporan korban Nurbaya, Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk RL (26), terduga pencurian tablet Samsung milik Nurbaya.
Tim yang dipimpin Aipda Zainul Subhan menangkap pelaku di rumahnya, Tanju, Kecamatan Manggelewa, Jumat (5/2). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/K/58/II/2021/NTB/Res. Dompu, tanggal 4 Februari 2021.
“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti tablet Samsung itu. Dan, saat ini sedang diproses di Polres,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Sebelumnya, RL diduga mengambil tablet Samsung milik Nurbaya dalam jok motor yang diparkir di depan rumahnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Manggelewa.
Kini RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (fm)
