Kasat Reskrim: Tak Terpengaruh Tekanan, Kami Komitmen Tangani secara Profesional

DOMPU, Lakeynews.com – Setelah diperiksa selama dua hari di Polres Dompu, akhirnya “aktris” mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD setempat berinisial N ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (N, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland Cristofel, STK, pada wartawan, Kamis (4/2).

Meski telah ditetapkan tersangka, wanita itu masih leluasa menghirup udara segara alias tidak ditahan. Hal itu sama dengan lawan main N, oknum anggota polisi berinisial F yang sudah menjadi tersangka, juga tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Apakah peningkatan status dan penetapan N sebagai tersangka terkait dengan tekanan massa yang melakukan unjuk rasa, beberapa hari lalu?

Menjawab itu, Ivan menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh oleh aksi massa atau tekanan dari pihak manapun. Kepolisian tetap berkomitmen dan konsisten menjalankan tugas secara profesional.

“Tidak ada pengaruh dari masa. Kami lakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami dapat. Kami komitmen untuk tetap profesional dalam menangani kasus tersebut,” tegas pada Lakeynews.com.

Lebih jauh Ivan menjelaskan, tersangka N dan F dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tegasnya.

Penetapan N sebagai tersangka ini menambah panjang daftar orang yang terjerat kasus mesum yang sempat menghebohkan jagat di awal 2021.

Hingga kari ini, jumlah tersangka kasus esek-esek tersebut sudah enam orang. Dari tersangka itu, dua diantaranya oknum staf RSUD Dompu.

Dua orang lagi, penyebar video melalui media sosial (Facebook), IK dan KP. Sementara dua lainnya, terduga pelaku F dan N. (tim)