
DOMPU, Lakeynews.com – JL alias Jelo (45), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa dan HM (29), warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu. Keduanya diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, di rumah JL, Rabu (27/1) pukul 11.00 Wita.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba adanya dua pria yang hendak bertransaksi. Atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos, memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan.
Sekira pukul 11.00 Wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL sedang duduk berdua HM di teras depan rumah. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, dalam penguasaan JL, anggota menemukan tiga klip transparan barang diduga Sabu-sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.
“Anggota juga menemukan satu klip diduga Sabu-sabu dalam kantong celana JL,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos sebagaimana dikutip Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.
Barang bukti lain ikut diamankan polisi dan diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkoba di dalam rumah. Yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, delapan unit handphone dan uang tunai Rp. 2.192.000.
Kedua terduga dan barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Dompu. Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (tim)
