Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan majelis ajudikasi Bawaslu.

“Insya Allah akan segera ditindaklanjuti dan diplenokan. Rencana kita Senin depan,” kata Arifuddin pada Lakeynews.com, Sabtu (10/10).

Arifuddin mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu Dompu.

Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2016, bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan, bersifat mengikat.

“Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” papar Arifuddin.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu selaku termohon diperintahkan dan dideadline tiga hari untuk menindaklanjuti putusan Sidang Majelis Ajudikasi Bawaslu. Yakni menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wabup, H. Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) sebagai Paslon.

“Memerintahkan termohon (KPU, red) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan dibacakan,” demikian perintah majelis dalam putusannya yang dibacakan Senin (10/10).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Ajudikasi yang juga Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, didampingi anggota majelis Swastari Haz dan Yuyun Nurul Hasmi.

Diketahui, Sidang Ajudikasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Dompu 2020 antara Bapaslon Bupati/Wabup, H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) memutuskan, mengabulkan permohonan Bapaslon SUKA untuk seluruhnya.

Disamping itu, majelis ajudikasi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu berupa berita acara hasil penelitian perbaikan-perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 22 September 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon beserta Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.

Poin lain putusan majelis, memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani yang diusung Partai Golkar (3 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. (tim)