Tim Koordinasi dan Supervisi Korsupgah KPK Bidang Pencegahan Tribudi Rohmanto dan Untung Wicaksono, dalam diskusi membahas rencana aksi pemberantasan korupsi di Pemkab Dompu, Rabu (19/7/2017). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Untuk mencegah korupsi di pemerintah daerah (Pemda), perlu dilakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Dan, upaya pencegahan yang paling efektif dengan cara mendorong penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Langkah utama, kita harus fokus ke beberapa hal yang dianggap celah rawan korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan satu atap, memperbaiki APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang di dalamnya ada e-planning sampai e-budgeting,” kata Tim Koordinasi dan Supervisi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Tribudi Rohmanto.

Hal itu disampaikan Budi (panggilan Tribudi Rohmanto) dalam pertemuan dengan pihak Pemkab Dompu di Pendopo Bupati, Rabu (19/7/2017), membahas penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkab Dompu. (Baca: KPK dan Pemkab Dompu Bahas Aksi Pemberantasan Korupsi)

Tribudi Rohmanto hadir ke Dompu bersama Untung Wicaksono. Pertemuan yang dibuka Sekretaris Daerah H. Agus Bukhari, SH, M.Si itu dihadiri para kepala dinas/teknis di lingkup Pemkab Dompu.

Menurut Budi, langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata laksana pemerintah daerah harus dilakukan dengan perbaikan mulai dari hulu hingga hilir. “Artinya, bukan hanya dilihat saat pemberian uang suap melainkan juga dari penyebab dan celah pemberian suap tersebut,” tegasnya.

Pencegahan korupsi, lanjutnya, dititikberatkan pada perbaikan penerapan, pengadaan berbasis elektronik (e-procurement), Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), APBD berbasis elektronik (e-budgeting) dan efektivitas APIP. “Program ini harus dibenarkan dan diterapkan,” ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, kata Budi, harus tersentralisasi dengan keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap Pemda. Pada PTSP harus terintegrasi secara keseluruhan agar masyarakat yang ingin mendapat pelayanan tidak secara terpisah.

“Soal pembuatan APBD berbasis elektronik atau e-planning, Pemda harus bisa menguraikan susunan APBD di daerahnya seperti asal proyek hingga penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara terbuka dan runut,” jelasnya.

Terkait peran APIP, diharapkan dapat mendukung tiga menu program wajib tersebut agar dapat memaksimalkan pencegahan korupsi. “Pencegahan korupsi harus dilakukan secara konkret dan bersama-sama, karena akibatnya tidak dirasakan diri sendiri tapi juga orang lain,” katanya. (zar)